Pemberian remisi dilakukan setelah pelaksanaan Shalat Idulfitri di lingkungan rutan.
Shalat Idulfitri digelar di Masjid Baitul Anshar Rutan Kelas IIB Padang dengan suasana khidmat. Kegiatan tersebut diikuti oleh petugas rutan serta seluruh warga binaan.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Barat beserta jajaran. Rangkaian ibadah kemudian diakhiri dengan penyampaian khutbah Idulfitri.
Penyerahan Remisi Usai Shalat Id
Setelah pelaksanaan shalat, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Remisi Khusus kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.
Dari total 198 penerima, sebanyak 197 warga binaan memperoleh Remisi Khusus I. Sementara itu, satu orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II.
Besaran pengurangan masa pidana yang diterima para narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Selain itu, para penerima juga dinilai aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan.
Pembinaan Mental dan Spiritual
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Mai Yudiansyah, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam menjalankan program pembinaan bagi warga binaan.
Menurutnya, pembinaan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
“Pembinaan tidak semata-mata menekankan pada aspek keamanan dan ketertiban, tetapi juga mencakup pengembangan mental serta spiritual warga binaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan perayaan Idulfitri dan penyerahan remisi berlangsung aman, tertib, serta lancar tanpa kendala berarti.
Pelaksanaan program pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan disebut menjadi prioritas utama dalam membina narapidana agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.(*)
Editor : Hendra Efison