Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemko Pariaman Gandeng Ombudsman Perkuat Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

ZikriNiati ZN
Penulis: ZikriNiati ZN❯
Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (26/5/2026).
Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (26/5/2026).

Advertisement

PARIAMAN, PADEK.JAWAPOS.COM—Pemerintah Kota Pariaman memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, cepat, dan bebas maladministrasi melalui Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (26/5/2026). Kegiatan ini digelar bersama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat dan diikuti perangkat daerah serta operator layanan publik.

Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menegaskan kualitas pelayanan publik kini menjadi indikator utama keberhasilan pemerintah daerah. Menurutnya, masyarakat saat ini tidak hanya menilai pembangunan fisik, tetapi juga kualitas layanan yang diterima dari pemerintah.

“Keberhasilan pemerintah kabupaten dan kota saat ini sangat ditentukan oleh seberapa baik melayani masyarakat. Karena itu seluruh pelayanan harus berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP,” kata Yota Balad.

Advertisement

Ia menilai tantangan pelayanan publik semakin kompleks sehingga aparatur pemerintahan dituntut bekerja profesional, responsif, dan akuntabel. Sosialisasi tersebut juga menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya maladministrasi di lingkungan pemerintahan daerah.

Pemko Pariaman Fokus Tingkatkan Standar Pelayanan

Advertisement

Dalam pemaparannya, Yota Balad menjelaskan maladministrasi tidak hanya berkaitan dengan praktik pungutan liar, tetapi juga mencakup berbagai bentuk pelanggaran administrasi yang dapat merugikan masyarakat.

“Kelalaian, penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang hingga tindakan diskriminatif juga termasuk bentuk maladministrasi yang harus dicegah bersama,” ujarnya.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah terus melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan yang berjalan. Menurutnya, pembenahan pelayanan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari prosedur, sumber daya manusia hingga kedisiplinan aparatur.

Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi upaya Pemko Pariaman meningkatkan pemahaman aparatur mengenai indikator penilaian pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI. Dengan pemahaman tersebut, kualitas layanan diharapkan semakin meningkat dan mampu memenuhi harapan masyarakat.

Sinergi dengan Ombudsman RI Sumbar

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ombudsman RI Soroti Budaya Uang Rokok dalam Pelayanan Publik, Dinilai Berpotensi Picu Korupsi

Ombudsman RI Soroti Budaya Uang Rokok dalam Pelayanan Publik, Dinilai Berpotensi Picu Korupsi

Ombudsman RI menyoroti budaya pemberian "uang rokok" dalam pelayanan publik karena dinilai mencerminkan sikap permisif terhadap praktik korupsi.

Setelah Vakum Delapan Tahun, MTQ Pariaman Kembali Digelar, Pariaman Tengah Juara Umum

Setelah Vakum Delapan Tahun, MTQ Pariaman Kembali Digelar, Pariaman Tengah Juara Umum

MTQ Kota Pariaman kembali digelar setelah delapan tahun vakum. Kecamatan Pariaman Tengah meraih juara umum dengan perolehan 254 poin.

105 Peserta Rebut 22 Tempat Tim Drum Band Sumbar untuk Kejurnas 2026

105 Peserta Rebut 22 Tempat Tim Drum Band Sumbar untuk Kejurnas 2026

Sebanyak 105 peserta mengikuti seleksi drum band Sumbar di Pariaman untuk memperebutkan 22 tempat menuju Kejurnas PDBI 2026.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer