Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemko Pariaman Sosialisasikan Pemanfaatan DTSEN 2026 kepada OPD, Camat dan Desa

Hendra Efison • Selasa, 13 Januari 2026 | 18:22 WIB

Wawako Mulyadi salami peserta sosialisasi implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi OPD, camat, serta kepala desa dan lurah di Aula Balai Kota Pariaman, Selasa (13/01/2026).
Wawako Mulyadi salami peserta sosialisasi implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi OPD, camat, serta kepala desa dan lurah di Aula Balai Kota Pariaman, Selasa (13/01/2026).
PADEK.JAWAPOS.COM--Pemerintah Kota Pariaman sosialisasikan implementasi dan pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) bagi OPD, camat, serta kepala desa dan lurah di Aula Balai Kota Pariaman, Selasa (13/01/2026).

Kegiatan ini bertujuan menyelaraskan pemahaman tentang sistem data terpadu yang menjadi rujukan nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan kebijakan daerah.

Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, membuka kegiatan tersebut dan menjelaskan pentingnya pemanfaatan DTSEN dalam meningkatkan ketepatan program pembangunan.

“Sosialisasi Pemanfaatan DTSEN adalah kegiatan untuk meningkatkan pemahaman pemangku kepentingan tentang sistem data terpadu ini, yang bertujuan mengintegrasikan data sosial ekonomi untuk kebijakan pemerintah yang lebih tepat sasaran, terutama penyaluran bantuan sosial agar adil dan akurat,” ujar Mulyadi.

Ia menegaskan bahwa DTSEN dirancang untuk mengurangi kesalahan inklusi dan eksklusi dengan penyediaan data yang lebih akurat dan sesuai kondisi lapangan.

“Berbeda dengan sistem sebelumnya, DTSEN mencakup profil sosial ekonomi yang lebih, bukan hanya kelompok termiskin, dengan menggunakan sistem desil, di mana masyarakat dikelompokkan dalam Desil 1 sampai 10 berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan,” katanya.

Mulyadi, mantan anggota DPRD tiga periode, menekankan pentingnya akurasi data dalam penentuan penerima manfaat.

Ia menyebut DTSEN sebagai instrumen utama untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.

“Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang pemanfaatan DTSEN sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan serta program pembangunan agar lebih tepat sasaran,” ungkapnya.

Ia berharap data yang diinput seluruh perangkat daerah benar-benar mencerminkan kondisi masyarakat di lapangan.

“Dengan penerapan DTSEN pada 2026 ini, diharapkan seluruh intervensi sosial dapat tersalurkan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah sesuai kondisi nyata, guna mendukung integrasi data dalam seluruh program Pemerintah Daerah,” tutupnya.(*)

Editor : Hendra Efison
#Kota Pariaman #Sosialisasi data terpadu #DTSEN 2026