Perkampungan Adat Sijunjung, Berdiri Kokoh 76 Rumah Gadang

965
Sejumlah warga tengah melintas di Perkampungan Adat Sijunjung yang berada di Nagari Sijunjung. Perkampungan ini masih memiliki 76 rumah gadang. (IST)

Kabupaten Sijunjung punya cerita unik dibalik identitasnya sebagai daerah perkebunan, dan holtikutura di Sumatera Barat (Sumbar). Di mana di negeri ini terdapat sebuah perkampungan yang kental dengan adat istiadatnya. Di kawasan ini berdiri puluhan rumah adat tradisional (rumah gadang) sebagai pusat kegiatan, sekaligus menjadi tempat hunian penduduk. Kampung ini dinamakan perkampungan adat. Mau tau kisahnya? Berikut penulusuran Padang Ekspres.

Ya, ketika mendengar nama Kabupaten Sijunjung, secara otomatis cenderung alam sadar seseorang akan tertuju pada hamparan perkebunan karet dan kelapa sawit nan menghijau, serta di sejumlah tempat terdapat tepian area tambang pasir garapan masyarakat, hingga menjadi mata pencaharian sampingan warga.

Ketika ditelusuri akan menemukan alamnya yang menawan. Secara topografi dominan berlembah dan berbukit-bukit, di sejumlah kawasan dihiasi ngalau/bukit-bukit batu karst yang usianya sudah ratusan bahkan ribuan tahun. Salah-satunya yang cukup terkenal adalah objek wisata Geopark Silokek di Nagari Silokek, Kecamatan Sijunjung.

Namun barangkali saja juga tidak banyak yang tahu jika di bumi Lansek Manih ini juga terdapat sebuah kawasan perkampungan adat yang terpatri erat dengan roh matrilinial (garis keturunan ibu). Kampung ini oleh masyarakat diberi nama Perkampungan Adat.

Pada waktu-waktu tertentu berbagai ritual adat tradisional, kesenian lokal digelar di sini, bahkan di antaranya telah menjadi agenda rutin/ tahunan. Sampai-sampai helat perkawinan pun dilangsungkan secara adat, malam hari dimeriahkan dengan pertunjukan kesenian tradisi yang disebut malam bajago-jago. Tidak boleh pakai orgen tunggal. Saat ini tercatat ada 76 rumah gadang yang ada. Kawasan ini dikembangkan sehingga pengunjung bisa menikmati dengan tinggal atau menginap di kawasan ini.

Wali Nagari Sijunjung, Rajilis, didampingi Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Narizal Dt. Pangulu Sati, menyatakan, salah-satu keunikan kawasan Perkampungan Adat adalah, didalamnya hingga kini masih terdapat puluhan unit rumah adat rumah gadang. Semuanya senantiasa terawat dengan baik, dengan sistem kepemilikan dipegang oleh kaum perempuan, secara turun-temurun. Secara tuah/kehormatan dipegang pihak laki-laki selaku mamak kepala waris/kaum, masing-masingnya menyandang gelar adat yang disebut datuak.

Tak kalah menarik lagi, rumah gadang yang begitu banyak memenuhi Perkampungan Adat oleh penduduk sekaligus dijadikan sebagai tempat hunian. Maka dari waktu ke-waktu rumah hunian tradisional ini senantiasa dirawat dengan baik, bila ada material gedung mengalami kerusakan, akan dierpaiki oleh kaum tersebut.

Baca Juga:  BPPD Langsung Gercep Agar WIES 2023 di Sumbar Dongkrak Kunjungan Wisatawan

“Di sini hampir semua penduduk menghuni rumah gadang, secara berketurunan, sangat sedikit yang mendirikan rumah beton. Aura adat dan budayanya terasa begitu kental, sebagaimana halnya masyarakat adat Minangkabau,” jelas Rajilis.

Dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, masyarakat setempat mayoritas berprofesi sebagai petani penggarap sawah dan kebun karet. Kaum perempuan selain memiliki tanggung-jawab mengurus rumah/keluarga, rata-rata juga pandai menenun. Tak heran bila di tiap rumah sekakigus terdapat alat tenun tradisional.

“Atas keunikan tersebut, kawasan Perkampungan Adat Nagari Sijunjung sering dikunjungi wisatawan luar, dan pengunjung bahkan ingin mencoba sensasi bermalam di rumah gadang,” tukasnya.

Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sijunjung, Narizal Dt.Pangulu Sati, menambahkan, Perkampungan Adat Sijunjung dihuni oleh anak kemenakan yang terbagi atas enam suku. Suku tersebut adalah suku Chaniago, Piliang, Malayu, Tobo, Panai, serta Malayu Tak Timbago. Tiap suku dinaungi seorang panghulu, berikut datuak bajinih berpangkat manti, malin, dubalang.

Tiap suku terbagi atas beberapa kaum, dan setiap kaum punya rumah gadang yang tak lain  sebagai simbol kebesaran sesuatu kaum selaku masyarakat nagari hukum adat.  Pembagunan rumah gadang tidak boleh dilakukan oleh semua orang, melainkan ada ketentuan dan syarat tertentu harus terpenuhi. Meski seseorang punya kempuan secara materi, tidak jaminan dapat membangun rumah adat bagonjong.

Uniknya lagi, rumah gadang di Perkampungan Adat Sijunjung tidak punya rangkiang sebagaimana lazimnya rumah gadang di banyak daerah di seantro Sumatera Barat, yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan padi.

Melainkan di negeri ini masyarakat pemilik runah gadang telah mentradisi menyimpan padi di bawah lantai rumahnya. Dimana sisi bawah lantai rumah dibagian ujung kanan dimodifikasi dibuatkan tong berukuran besar sebagai tempat penyimpanan barang, khususnya padi. Untuk membukanya papan bagian atas sekitar 5 meter x 5 meter bisa buka, kemudian bila tidak dipakai kembali ditutupi dan dilapisi tikar. (atn)