Pegiat Wisata Minta Penutupan Objek Wisata Berlaku Adil

810

Para pegiat pariwisata Sumbar meminta pemerintah daerah bersikap adil dalam mengeluarkan kebijakan terkait penutupan objek wisata pada 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021.

“Kebijakan tersebut tidak adil. Sejumlah fasilitas umum seperti pasar dan ruang publik tetap dibuka, sementara objek wisata ditutup,” tegas pegiat wisata Sumbar M Zuhrizul, Rabu (30/12/2020).

Menurut Zuhrizul, surat edaran gubernur yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk menutup objek wisata itu malah akan membuat penumpukan masyarakat di ruang publik lainnya, seperti pasar, tempat hiburan, restoran dan pusat perbelanjaan.

“Agar adil dan tidak terjadi perpindahan penumpukan massa, maka sebaiknya semua saja ruang konsentrasi publik ditutup jika tujuannya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19,” jelas Zuhrizul.

Apalagi, sambungnya, pemerintah belum mampu mendisiplinan kerumunan masyarakat. “Maka, tempat-tempat potensial terjadi kerumunan itu mesti dijaga Satgas Penanganan Covid-19,” tukasnya.

Di sisi lain, surat edaran itu dinilainya terlambat karena sudah banyak wisatawan dan perantau yang ke Sumbar untuk berakhir tahun dan merayakan tahun baru  bersama keluarga.

“Seharusnya sejak jauh-jauh hari agar ada kepastian wisatawan dan perantau jika ingin ke Sumbar berakhir tahun dan merayakan tahun baru,” imbuhnya.

Pegiat wisata lainnya, Syafriawati juga menilai kebijakan gubernur tersebut terlambat karena sudah banyak wisatawan berada di Sumbar, termasuk sejak libur bersama pekan lalu.

“Wisatawan dan perantau, terutama dari daerah tetangga sudah banyak booking hotel dan cottage di dekat destinasi wisata untuk libur tahun baru. Jadi, surat edaran tersebut terlambat,” tukasnya.

Baca Juga:  Siapkan Potensi Bisnis Agar WIES di Sumbar Berdampak ke Investasi & Pariwisata

Pegiat wisata yang akrab disapa Bundo itu menilai, kebijakan tersebut tidak adil jika hanya menutup objek wisata saja.

“Sementara tempat lain seperti tempat  hiburan dan pusat perbelanjaan tidak ada disinggung agar juga ditutup. Seharusnya ditutup saja semua agar tak ada perpindahan kerumunan dari objek wisata ke tempat-tempat itu. Satgas harus aktif sosialisasi dan mengedukasi agar wisatawan atau pengunjung tak tersinggung. Beritahu jika tak bermasker agar memakai masker dan tegur tempat usaha yang tak ada fasilitas protokol kesehatan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam upaya mengantisipasi munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di Sumbar, Gubernur membuat surat edaran No. 06/ED/GSB-2020 tertanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Libur Tahun Baru 2021.

Surat itu ditujukan kepada bupati dan wali kota se Sumbar agar menutup objek wisat mulai tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.

Selain itu, pelayanan jasa rumah makan, restoran dan kafe tidak melayani untuk makan di tempat, hanya untuk membawa makanan pulang (take away).

“Pengawasan untuk edaran ini dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, kepolisian dan penegak hukum di daerah masing-masing. Kita berharap, semoga kita semua tetap mematuhi protokol kesehatan dan covid-19 tidak berkembang lagi di Sumbar,” ujar Gubernur.(idr/rel)