Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Gunung Talang Berstatus Waspada, Polres Solok Larang Pendakian

Randi Zulfahli • Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37 WIB

Polres Solok melarang pendakian di jalur Gunung Talang setelah status meningkat ke Level II Waspada, Selasa (30/12/2025).(Foto: Dok. TikTok/ @Lily)
Polres Solok melarang pendakian di jalur Gunung Talang setelah status meningkat ke Level II Waspada, Selasa (30/12/2025).(Foto: Dok. TikTok/ @Lily)
PADEK.JAWAPOS.COM—Polres Solok mengeluarkan larangan resmi terhadap seluruh aktivitas pendakian Gunung Talang menyusul peningkatan aktivitas vulkanik yang menempatkan gunung tersebut pada Level II atau Waspada.

Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat, wisatawan, dan pendaki demi menjaga keselamatan jiwa, terutama pada masa pergantian tahun 2025-2026 yang pada tahun-tahun sebelumnya ramai dikunjungi.

Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, menyampaikan bahwa kewaspadaan perlu ditingkatkan, baik oleh warga yang bermukim di lereng gunung maupun pengunjung dari luar daerah.

Sementara itu, langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi bahaya yang dapat muncul sewaktu-waktu.

“Kami sangat mengharapkan sekali kepada seluruh warga masyarakat, baik para wisatawan maupun para pendaki, agar tidak melaksanakan kegiatan pendakian di Gunung Talang karena statusnya masih berada pada Level II atau Waspada,” ujar AKBP Agung Pranajaya, Selasa (30/12/2025).

Larangan Aktivitas di Area Rawan Gunung Talang

Selain menghentikan sementara aktivitas pendakian, Polres Solok menginstruksikan agar tidak ada kegiatan warga maupun wisatawan di area rawan di sekitar gunung.

"Masyarakat juga dilarang mendekati atau bermalam di sekitar kawah Gunung Talang," tegasnya.

Di sisi lain, kawasan kawah selatan dan kawah utama menjadi fokus perhatian. Kepolisian menetapkan batas aman minimal radius 2 kilometer dari pusat aktivitas kawah untuk mengurangi risiko jika terjadi perubahan kondisi gunung api.

Pemantauan Lapangan dan Imbauan Mitigasi

Polres Solok memastikan pemantauan intensif terus dilakukan bersama instansi terkait. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan diminta selalu merujuk pada data resmi.

Sebagai langkah mitigasi, AKBP Agung Pranajaya mendorong warga untuk segera melapor apabila menemukan tanda bahaya atau perkembangan mencurigakan di sekitar Gunung Talang. Pelaporan dapat dilakukan melalui aparatur desa atau layanan kepolisian.

“Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110 jika melihat tanda-tanda bahaya. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan dan kondusifitas wilayah Solok,” imbaunya.(*)

Editor : Heri Sugiarto
#gunung talang #Pendakian Gunung Talang #pendaki gunung tahun baru 2026 #Status Gunung Api #Polres Solok #Gunung Talang Waspada