Kebijakan ini berlaku untuk masyarakat, wisatawan, dan pendaki demi menjaga keselamatan jiwa, terutama pada masa pergantian tahun 2025-2026 yang pada tahun-tahun sebelumnya ramai dikunjungi.
Kapolres Solok, AKBP Agung Pranajaya, menyampaikan bahwa kewaspadaan perlu ditingkatkan, baik oleh warga yang bermukim di lereng gunung maupun pengunjung dari luar daerah.
Sementara itu, langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi bahaya yang dapat muncul sewaktu-waktu.
“Kami sangat mengharapkan sekali kepada seluruh warga masyarakat, baik para wisatawan maupun para pendaki, agar tidak melaksanakan kegiatan pendakian di Gunung Talang karena statusnya masih berada pada Level II atau Waspada,” ujar AKBP Agung Pranajaya, Selasa (30/12/2025).
Larangan Aktivitas di Area Rawan Gunung Talang
Selain menghentikan sementara aktivitas pendakian, Polres Solok menginstruksikan agar tidak ada kegiatan warga maupun wisatawan di area rawan di sekitar gunung.
"Masyarakat juga dilarang mendekati atau bermalam di sekitar kawah Gunung Talang," tegasnya.
Di sisi lain, kawasan kawah selatan dan kawah utama menjadi fokus perhatian. Kepolisian menetapkan batas aman minimal radius 2 kilometer dari pusat aktivitas kawah untuk mengurangi risiko jika terjadi perubahan kondisi gunung api.
Pemantauan Lapangan dan Imbauan Mitigasi
Polres Solok memastikan pemantauan intensif terus dilakukan bersama instansi terkait. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas sumbernya dan diminta selalu merujuk pada data resmi.
Sebagai langkah mitigasi, AKBP Agung Pranajaya mendorong warga untuk segera melapor apabila menemukan tanda bahaya atau perkembangan mencurigakan di sekitar Gunung Talang. Pelaporan dapat dilakukan melalui aparatur desa atau layanan kepolisian.
“Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui Call Center 110 jika melihat tanda-tanda bahaya. Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan dan kondusifitas wilayah Solok,” imbaunya.(*)
Editor : Heri Sugiarto