Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Seorang Personel Polres Pasbar Dipecat

R
Penulis: Rohimuddin Padek❯

SANKSI: Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto memimpin upacara PTDH di halaman Mapolres setempat, Senin (22/7).(POLRES PASBAR FOR PADEK)
SANKSI: Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto memimpin upacara PTDH di halaman Mapolres setempat, Senin (22/7).(POLRES PASBAR FOR PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang personel Polres Pasaman Barat (Pasbar) dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, Senin (22/7). Upacara pemecatan tersebut dipimpin Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto di halaman Mapolres setempat.


Advertisement

Personel yang dipecat itu Bripka M.A yang menjabat BA Polres Pasbar. Pemberhentian M.A berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor: Kep/247/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2024, tentang PTDH dari Dinas Polri.

AKBP Agung Tribawanto mengatakan, upacara PTDH personel itu merupakan salah satu wujud dan komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolres meminta agar upacara PTDH kali ini dijadikan sebagai bahan untuk intropeksi diri bagi seluruh personel agar ke depan bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Advertisement

“Hal ini sebagai wujud komitmen dalam pemberian reward dan punishment kepada personel serta sebagai langkah untuk evaluasi secara berkala dalam rangka mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” ucapnya. (roy)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Mangkir Tugas tanpa Keterangan Resmi, Lima PPPK Satpol PP Padang Resmi di-PTDH

Mangkir Tugas tanpa Keterangan Resmi, Lima PPPK Satpol PP Padang Resmi di-PTDH

Satpol PP Padang resmi menjatuhkan PTDH kepada lima PPPK karena mangkir kerja dalam waktu lama tanpa keterangan resmi akibat pelanggaran.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer