
PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang personel Polres Pasaman Barat (Pasbar) dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, Senin (22/7). Upacara pemecatan tersebut dipimpin Kapolres Pasbar AKBP Agung Tribawanto di halaman Mapolres setempat.
Personel yang dipecat itu Bripka M.A yang menjabat BA Polres Pasbar. Pemberhentian M.A berdasarkan Keputusan Kapolda Sumbar Nomor: Kep/247/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2024, tentang PTDH dari Dinas Polri.
AKBP Agung Tribawanto mengatakan, upacara PTDH personel itu merupakan salah satu wujud dan komitmen Polri dalam memberikan sanksi kepada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.
Kapolres meminta agar upacara PTDH kali ini dijadikan sebagai bahan untuk intropeksi diri bagi seluruh personel agar ke depan bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hal ini sebagai wujud komitmen dalam pemberian reward dan punishment kepada personel serta sebagai langkah untuk evaluasi secara berkala dalam rangka mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian,” ucapnya. (roy)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


