Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPO Korupsi Pembangunan Lapangan Tenis PUPR Pasbar Ditangkap

SS

EKSPOS: Asisten Intelijen Kejati Sumbar memaparkan kronologi pengamanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Pasbar, Rabu (6/2).(SUYUDI/PADEK)
EKSPOS: Asisten Intelijen Kejati Sumbar memaparkan kronologi pengamanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Pasbar, Rabu (6/2).(SUYUDI/PADEK)

PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Satuan Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) dari Kejaksaan Agung (Kejagung), bersama dengan tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat (Pasbar), berhasil menangkap RA, seorang buronan (DPO) yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasbar pada tahun 2018.


Advertisement

Penangkapan tersebut berlangsung di Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/2) malam. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, bersama Kepala Kejari Pasbar, M. Yusuf, dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menjelaskan bahwa RA merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan atau subkontrak dalam proyek tersebut.

Dalam pelaksanaannya, terjadi kekurangan volume pekerjaan dan deviasi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp421.778.752,24.

“Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak 2021, dan meskipun RA sudah dipanggil tujuh kali untuk diperiksa secara sah, yang bersangkutan selalu menghindar dan tidak hadir. Bahkan, RA melarikan diri ke Batam,” ungkap Efendri dalam konferensi pers.

Advertisement

Penangkapan RA berlangsung tanpa perlawanan. “Setelah ditangkap, RA langsung diterbangkan dari Batam ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) dan dibawa ke kantor Kejati Sumbar untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Efendri.

Usai menjalani pemeriksaan, Kejaksaan akhirnya menetapkan RA sebagai tersangka dan langsung menahannya. “RA kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Anak Air Kota Padang selama 20 hari, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambah Efendri.

Ia mengungkapkan, penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengingat kekhawatiran bahwa RA akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Advertisement

Lebih lanjut, Efendri menyebutkan bahwa selain RA, dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama sudah lebih dahulu mendapatkan putusan inkrah dan berstatus terpidana.

Pencarian terhadap RA telah dilakukan sejak 2022, dan selama pelariannya, RA berpindah-pindah tempat, termasuk ke Batam.

RA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atas tindakannya, RA terancam hukuman penjara minimal lima tahun.(rid)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Kejati Sumbar Ajak Lulusan UNP Jaga Integritas, Berpikir Kritis dan Bijak Gunakan Teknologi

Kejati Sumbar Ajak Lulusan UNP Jaga Integritas, Berpikir Kritis dan Bijak Gunakan Teknologi

Koordinator Pidsus Kejati Sumbar Alexander Rudy ajak 945 lulusan UNP jaga integritas, berpikir kritis & bertanggung jawab gunakan teknologi.

Kejati Sumbar Buka Posko dan Dapur Umum, Salurkan 1,5 Ton Beras untuk Korban Galodo Arosuka

Kejati Sumbar Buka Posko dan Dapur Umum, Salurkan 1,5 Ton Beras untuk Korban Galodo Arosuka

Kejati Sumbar membuka posko dan dapur umum serta menyalurkan 1,5 ton beras untuk warga terdampak galodo Arosuka selama tanggap darurat.

Kejati Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Subsidi Operasional Trans Padang Rp5,29 Miliar

Kejati Sumbar Selidiki Dugaan Korupsi Subsidi Operasional Trans Padang Rp5,29 Miliar

Kejati Sumbar menyelidiki dugaan korupsi subsidi operasional Trans Padang Rp5,29 miliar berdasarkan temuan LHP BPK RI.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer