Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pesta Sabu di Warung, Dua Buruh Diciduk

S
Penulis: Syamsu Ridwan❯
Dua pelaku bersama barang bukti  sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Kamis (9/4). (DOK SATRESNARKOBA POLRES PAYAKUMBUH)
Dua pelaku bersama barang bukti sabu saat diamankan Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Kamis (9/4). (DOK SATRESNARKOBA POLRES PAYAKUMBUH)

Advertisement

 

PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika.

Kali ini, dua pria paruh baya tak berkutik saat disergap petugas ketika sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah warung, Kamis (9/4) sekira pukul 04.00 WIB.

Advertisement

Penggerebekan tersebut berlangsung di sebuah warung yang terletak di Tanjuang Godang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat. Kedua pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial DV, 50 dan BL, 36, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan keberhasilan operasi ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan intensif di lapangan.

Advertisement

“Betul, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang kami dalami. Saat tim bergerak melakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang berada di lokasi kejadian (TKP) bersama sejumlah barang bukti,” ujar AKP Gusmanto.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu paket narkotika golongan I jenis sabu dalam plastik bening seberat 0,18 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah kaca pirek yang masih berisi residu sabu, satu set alat hisap (bong), serta satu unit telepon seluler.

Ia menyebutkan kedua tersangka kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Payakumbuh. Keduanya terancam hukuman penjara yang cukup berat atas penyalahgunaan barang haram tersebut.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHPidana jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman maksimal yang membayangi adalah 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rid) 

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polri Edukasi Pelajar di Dharmasraya, Ingatkan Bahaya Perundungan hingga Narkoba

Polri Edukasi Pelajar di Dharmasraya, Ingatkan Bahaya Perundungan hingga Narkoba

Wakapolres Dharmasraya Kompol Robby Setiadi Purba mengajak pelajar SMPN 2 Pulau Punjung menjauhi perundungan, tawuran, narkoba, dan tertib.

Oknum PNS di Dharmasraya Ditangkap Diduga Kuasai Sabu, Polisi Sita Bong

Oknum PNS di Dharmasraya Ditangkap Diduga Kuasai Sabu, Polisi Sita Bong

Oknum PNS berinisial FR ditangkap polisi di Dharmasraya karena diduga menguasai sabu, dengan bong dan sejumlah barang bukti diamankan.

Polisi Ungkap Pengedar Sabu di Depot Air Pariaman, 51 Paket Diduga Narkotika Disita

Polisi Ungkap Pengedar Sabu di Depot Air Pariaman, 51 Paket Diduga Narkotika Disita

Polres Pariaman menangkap pengedar diduga sabu di depot air Mangguang dan menyita 51 paket narkotika serta sejumlah barang bukti.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer