Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

13 Paket Sabu dan 38 Pil Ekstasi Disita

S
Penulis: Syamsu Ridwan❯
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, Kamis malam (9/4). (DOK POLRES PAYAKUMBUH)
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, Kamis malam (9/4). (DOK POLRES PAYAKUMBUH)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Payakumbuh kembali memberantas peredaran gelap narkotika.

Seorang pria berinisial MHI, 37, yang diduga kuat sebagai pengedar lintas wilayah berhasil diringkus petugas di depan sebuah institusi pendidikan.
Tersangka ditangkap pada Kamis malam (9/4) sekitar pukul 23.00 WIB di depan SMPN 1 Luak, Kenagarian Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto mengatakan operasi penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi lapangan. Proses penangkapan dilakukan secara terukur sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Advertisement

“Tim kami mencegat tersangka saat berada di lokasi kejadian. Pada penggeledahan awal, ditemukan sejumlah barang bukti di tubuh pelaku. Namun, pengembangan tidak berhenti di sana,” jelas AKP Gusmanto.

Setelah interogasi singkat, petugas melakukan pengembangan ke kediaman tersangka. Di sana, polisi menemukan stok narkotika dalam jumlah yang cukup signifikan yang sengaja disembunyikan untuk diedarkan kembali.

Advertisement

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan peran MHI sebagai pengedar, di antaranya 13 paket narkotika golongan I jenis sabu dalam kemasan plastik bening, 38 butir pil diduga ekstasi, 1 unit timbangan digital warna hitam (digunakan untuk membagi paket sabu), 1 pack plastik klip kemasan dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil transaksi serta satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel milik tersangka.

Ia menyebutkan saat ini, MHI beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih mendalam guna mengungkap jaringan di atasnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan hukum berlapis. Ia dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dikaitkan dengan pasal-pasal dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026).

“Tersangka terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Kami berkomitmen untuk terus mengusut tuntas jaringan ini demi membersihkan wilayah hukum Payakumbuh dari peredaran narkoba,” pungkas AKP Gusmanto. (rid)

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Residivis Kasus Narkotika kembali Ditangkap Polisi di Dharmasraya, Sabu Diamankan

Residivis Kasus Narkotika kembali Ditangkap Polisi di Dharmasraya, Sabu Diamankan

Polres Dharmasraya menangkap residivis kasus narkotika berinisial RI di Koto Besar. Polisi mengamankan tiga plastik diduga sabu.

Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Kembali Ditangkap di Dharmasraya

Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Kembali Ditangkap di Dharmasraya

Dua residivis diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya karena diduga terlibat peredaran sabu setelah polisi menemukan sejumlah barang bukt

Oknum PNS di Dharmasraya Ditangkap Diduga Kuasai Sabu, Polisi Sita Bong

Oknum PNS di Dharmasraya Ditangkap Diduga Kuasai Sabu, Polisi Sita Bong

Oknum PNS berinisial FR ditangkap polisi di Dharmasraya karena diduga menguasai sabu, dengan bong dan sejumlah barang bukti diamankan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer