Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

APBD Perubahan Payakumbuh Disepakati, Defisit Capai Rp102,20 Miliar

Hendra Efison
Penulis: Hendra Efison❯
Rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 setelah tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujuinya, Kamis (3/9/2026).
Rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh menyepakati Ranperda Perubahan APBD 2026 setelah tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujuinya, Kamis (3/9/2026).

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama DPRD menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan defisit anggaran mencapai Rp102,20 miliar.

Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Payakumbuh, Kamis (3/9/2026), setelah tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026.

Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp789,13 miliar. Sementara belanja daerah mencapai Rp891,33 miliar sehingga terdapat selisih defisit sebesar Rp102,20 miliar.

Advertisement

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp105,20 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp3 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp102,20 miliar.

Belanja Daerah Naik Rp138,99 Miliar

Dibandingkan APBD sebelum perubahan, belanja daerah Payakumbuh mengalami peningkatan Rp138,99 miliar, dari sebelumnya Rp752,34 miliar menjadi Rp891,33 miliar.

Advertisement

Pendapatan daerah juga mengalami peningkatan Rp138,83 miliar, dari Rp650,30 miliar menjadi Rp789,13 miliar.

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta mengatakan persetujuan bersama tersebut menjadi bagian penting untuk menyesuaikan program dan kegiatan pemerintah daerah hingga akhir 2026.

“Proses yang telah kita lalui bukan semata-mata merupakan pemenuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun juga merupakan perwujudan dari komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan anggaran yang lebih responsif, realistis, terukur dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Zulmaeta dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Payakumbuh.

Sebelum persetujuan diberikan, DPRD telah mencermati jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi serta laporan Badan Anggaran.

Selanjutnya, tujuh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemko Payakumbuh Ajukan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Rp821,58 Miliar

Pemko Payakumbuh Ajukan KUA-PPAS 2027, Belanja Daerah Diproyeksikan Rp821,58 Miliar

Pemko Payakumbuh mengajukan KUA-PPAS 2027 dengan proyeksi belanja daerah Rp821,58 miliar untuk memperkuat ekonomi, SDM, dan layanan publik.

Zulmaeta Belum Jawab Pandangan Fraksi soal RAPBD 2027, Pemko Sampaikan di Paripurna

Zulmaeta Belum Jawab Pandangan Fraksi soal RAPBD 2027, Pemko Sampaikan di Paripurna

Zulmaeta memastikan Pemko Payakumbuh mempelajari pandangan fraksi DPRD dan menyiapkan jawaban resmi RAPBD 2027 dalam paripurna berikutnya.

Perda Bantuan Hukum Disahkan, Payakumbuh Perkuat Akses Keadilan dan Layanan Publik

Perda Bantuan Hukum Disahkan, Payakumbuh Perkuat Akses Keadilan dan Layanan Publik

Pemko dan DPRD Payakumbuh mengesahkan empat perda strategis yang memperkuat pelayanan publik, bantuan hukum, dan tata kelola pemerintahan daerah.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer