Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPPK Paruh Waktu Payakumbuh Bisa Tak Diperpanjang, Kinerja Jadi Penentu

Hendra Efison
Penulis: Hendra Efison❯
PPPK paruh waktu Payakumbuh dievaluasi berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan perilaku kerja sebagai dasar perpanjangan kontrak pegawai.
PPPK paruh waktu Payakumbuh dievaluasi berdasarkan kinerja, kedisiplinan, dan perilaku kerja sebagai dasar perpanjangan kontrak pegawai.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM – Pemerintah Kota Payakumbuh tidak akan menjadikan administrasi sebagai satu-satunya dasar memperpanjang kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kinerja, kedisiplinan, dan perilaku kerja menjadi penentu, dengan pegawai yang gagal memenuhi indikator utama dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketentuan tersebut disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Payakumbuh, Ifon Satria Chan, saat mewakili Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta membuka Sosialisasi Perpanjangan Kontrak dan Instrumen Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh, Jumat (18/9/2026).

Ifon mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan perpanjangan kontrak didasarkan pada rekam jejak kontribusi nyata pegawai.

Advertisement

Penilaian juga harus menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai sesuai karakteristik tugas masing-masing.

"Sesuai penegasan Bapak Wali Kota Zulmaeta, penilaian ini tidak boleh sekadar menjadi formalitas administratif atau penyesuaian angka belaka. Evaluasi wajib menggambarkan kondisi riil, kontribusi, serta kehadiran aktif pegawai di lapangan sesuai dengan karakteristik tugas masing-masing," ujar Ifon.

Untuk menjaga objektivitas penilaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Payakumbuh bersama tim telah menyusun instrumen evaluasi sebagai pedoman bagi pimpinan unit kerja.

Advertisement

Instrumen tersebut memuat sejumlah indikator utama, antara lain kedisiplinan yang mencakup kehadiran dan bebas hukuman disiplin.

Penilaian juga mencakup perilaku kerja yang berpedoman pada Core Values ASN BerAKHLAK serta indikator tambahan berupa upaya peningkatan keterampilan pegawai.

"Jika salah satu indikator utama tersebut tidak terpenuhi, maka pegawai yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk diproses perpanjangan perjanjian kerjanya," jelasnya.

Pemko Payakumbuh mewajibkan pejabat penilai dan atasan langsung menjalankan evaluasi secara transparan, jujur, dan akuntabel.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

92 Persen ASN Payakumbuh Lulus Sertifikasi PBJP Level I, Perkuat Tata Kelola Pengadaan

92 Persen ASN Payakumbuh Lulus Sertifikasi PBJP Level I, Perkuat Tata Kelola Pengadaan

Sebanyak 31 dari 34 ASN Payakumbuh lulus Sertifikasi PBJP Level I dengan tingkat kelulusan 92 persen untuk memperkuat tata kelola pengadaan.

Payakumbuh Terapkan ASN Corporate University, 4.180 ASN Masuki Sistem Belajar Baru

Payakumbuh Terapkan ASN Corporate University, 4.180 ASN Masuki Sistem Belajar Baru

Pemko Payakumbuh menerapkan ASN Corporate University bagi 4.180 ASN untuk membangun budaya belajar berkelanjutan dan meningkatkan pelayanan publik.

Kelurahan Sapaku Payakumbuh Masuk Tiga Besar Nasional, Inovasi Budaya hingga Sampah Diuji

Kelurahan Sapaku Payakumbuh Masuk Tiga Besar Nasional, Inovasi Budaya hingga Sampah Diuji

Kelurahan Sapaku Payakumbuh masuk tiga besar regional Sumatera 2026. Kemendagri memverifikasi inovasi budaya, pemberdayaan warga, dan pengel

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer