Pemko Payakumbuh Perkuat Pencegahan Korupsi, Ini Titik Rawan yang Disorot KPK


PADEK.JAWAPOS.COM — Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat komitmen pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan melalui Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Pencegahan Korupsi di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kamis (8/10/2026).
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menghadiri kegiatan tersebut bersama Sekretaris Daerah Rida Ananda dan Ketua DPRD Wirman Putra.
Rakor itu membahas penguatan integritas birokrasi, pengawasan, serta pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Elzadaswarman mengatakan, forum lintas instansi tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
"Forum ini tidak sekadar memberikan arahan, tetapi juga menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Kami berharap, khususnya Pemko Payakumbuh, dapat terus memperkuat integritas sehingga komitmen yang dibangun benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata," ujarnya.
Menurut Elzadaswarman, upaya pencegahan korupsi perlu diterapkan dalam seluruh proses pemerintahan, mulai dari pengelolaan anggaran hingga pelayanan publik.
KPK Soroti Pengelolaan Anggaran dan Pengadaan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Setyo Budiyanto menekankan pentingnya konsistensi aparatur dalam memahami dan menjalankan regulasi pemerintahan.
Ia berharap pakta komitmen yang ditandatangani dalam rakor tersebut dapat diterapkan secara nyata, terutama pada sejumlah area rawan korupsi.
Area tersebut meliputi pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, rotasi dan mutasi jabatan, serta kepatuhan melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah juga mengingatkan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan di tengah tantangan pembangunan dan keterbatasan fiskal daerah.
Ia menyebut pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat mencapai 4,54 persen pada triwulan II 2026.
Sementara itu, kerusakan akibat bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat diperkirakan menimbulkan kerugian Rp33,5 triliun, dengan kebutuhan penanggulangan dan pemulihan mencapai Rp21,44 triliun.
"Ini bukan angka yang kecil. Karena itu, dalam kondisi seperti ini, tata kelola pemerintahan tidak boleh berjalan biasa-biasa saja," tegas Mahyeldi.
Ia meminta pemerintah daerah menjaga proses pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban serta menerapkan manajemen risiko untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
APIP Didorong Menjadi Sistem Peringatan Dini
Wakil Menteri Dalam Negeri RI Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa integritas merupakan pilar utama penyelenggaraan negara.
Ia mendorong optimalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai sistem peringatan dini bagi kepala daerah.
Melalui fungsi pengawasan tersebut, indikasi penyimpangan diharapkan dapat ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan hukum. Upaya pencegahan itu juga diwujudkan melalui 10 klaster pengawasan.
Sebagai bagian dari agenda rakor, para pemangku kepentingan menandatangani pakta komitmen bersama yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, KPK RI, BPKP, LKPP, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat.
Komitmen tersebut mencakup kepatuhan pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, manajemen aparatur, serta pengawasan.
Bagi Pemko Payakumbuh, penguatan tata kelola dan pencegahan korupsi menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan serta penggunaan anggaran daerah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.(*)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




