Lima Bangunan Disegel di Payakumbuh, Diduga Langgar Izin dan Garis Sempadan Jalan


PADEKJAWAPOS.COM— Lima bangunan di Kota Payakumbuh disegel tim gabungan Pemerintah Kota Payakumbuh setelah ditemukan indikasi pelanggaran ketentuan perizinan dan tata ruang. Penertiban yang berlangsung di tiga kecamatan ini menjadi peringatan bagi pemilik bangunan agar memastikan legalitas dan ketentuan teknis sebelum mendirikan atau mengubah bangunan.
Penyegelan dilakukan pada Selasa (27/10/2026) terhadap satu rumah sewa di Kecamatan Payakumbuh Utara, satu rumah tinggal di Payakumbuh Barat, serta dua rumah tinggal dan satu toko di Payakumbuh Timur.
Operasi tersebut dipimpin Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Ivva Cienna.
Tim gabungan juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Aparat TNI dan Polri turut mengawal kegiatan.
Ivva menjelaskan, tindakan penyegelan dilakukan karena bangunan yang ditertibkan terindikasi tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis.
Temuan yang disebutkan meliputi ketiadaan dokumen perizinan yang dipersyaratkan serta dugaan pelanggaran garis sempadan jalan.
“Penertiban ini kami lakukan untuk memastikan setiap bangunan berdiri sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar memperhatikan seluruh persyaratan sebelum membangun maupun melakukan perubahan terhadap bangunan,” ujar Ivva saat penertiban.
Pelanggaran garis sempadan jalan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penataan ruang perkotaan.
Ketentuan ini berkaitan dengan batas pemanfaatan lahan terhadap jalan dan perlu dipenuhi agar pembangunan tidak mengabaikan aturan teknis yang berlaku.
Ivva mengatakan, kepatuhan terhadap tata ruang bukan sekadar pemenuhan administrasi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




