Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Batang Agam Ditata, Aset Daerah Diamankan

Syamsu Ridwan • Rabu, 24 September 2025 | 11:45 WIB

PERCEPATAN PENERTIBAN: Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menerima penyerahan sertifikat aset daerah dari Kepala BPN Payakumbuh, Hardi Yuhendri, dalam rapat koordinasi di Ruang Randang.
PERCEPATAN PENERTIBAN: Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menerima penyerahan sertifikat aset daerah dari Kepala BPN Payakumbuh, Hardi Yuhendri, dalam rapat koordinasi di Ruang Randang.

PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kota Payakumbuh menerima penyerahan secara simbolis sertifikasi aset tahun 2025 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rapat bersama di Ruang Randang, Balai Kota Payakumbuh, Senin (22/9).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala BPN Payakumbuh, Hardi Yuhendri, sebagai bentuk dukungan nyata terhadap penertiban administrasi aset daerah.

Pada tahun 2025, capaian sertifikasi aset Pemko Payakumbuh mencapai 65 persil yang telah selesai diproses, dengan 50 sertifikat berhasil diterbitkan. Sementara itu, total bidang yang telah disiapkan berkasnya dan didaftarkan ke BPN berjumlah 194 bidang.

Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik Pemko sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Rapat dipimpin oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPN beserta jajaran, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta camat Payakumbuh Barat.

Setelah penyerahan progres sertifikasi oleh BPN, kegiatan dilanjutkan dengan agenda pematangan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Batang Agam.

Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Elzadaswarman menyampaikan apresiasi atas dukungan BPN serta komitmen seluruh OPD. Ia menegaskan bahwa dua agenda tersebut saling berkaitan erat.

“Penataan aset melalui sertifikasi adalah pondasi dalam pengelolaan pemerintahan yang tertib. Sementara penataan kawasan Batang Agam menjadi langkah nyata dalam menyediakan ruang publik yang nyaman, tertib, dan bermanfaat luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan Batang Agam bukan hanya soal penataan fisik, tetapi juga bagian dari strategi memperkuat identitas kota.

“Batang Agam adalah wajah Kota Payakumbuh. Dengan penataan yang baik, kawasan ini akan menjadi pusat aktivitas masyarakat, ruang interaksi sosial, sekaligus daya tarik wisata baru yang mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan,” tambahnya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, dalam paparannya menjelaskan dasar hukum pengelolaan Kawasan Batang Agam yang telah diikat melalui kesepakatan bersama antara Kementerian PUPR dengan Pemko Payakumbuh pada tahun 2014, serta kesepakatan dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera V pada tahun 2019.

Ia juga menyampaikan beberapa rencana aksi yang disiapkan berdasarkan hasil peninjauan lapangan pada 11 September 2025, di antaranya, Pemasangan portal di empat titik strategis oleh Dinas Perhubungan, termasuk di Jalan Surabaya dan Jalan Sutan Syahrir.

Penerapan kawasan car free day setiap Sabtu dan Minggu pukul 06.00 hingga 10.00 mulai Oktober 2025. Kemudian kantong parkir di lokasi pangkal Jembatan Jalan Surabaya akan dipergunakan untuk parkir kendaraan roda dua, sementara untuk kendaraan roda empat akan digunakan satu sisi jalan (sisi drainase) ke arah bawah Jembatan Surabaya.

Penempatan pedagang di sisi kiri aliran sungai, dari batas zona parkir roda dua hingga Jembatan Gantung. Selain itu, turut dipaparkan hasil penilaian terhadap standar teknis kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Batang Agam.

Evaluasi tersebut memuat sejumlah komponen yang belum terpenuhi, serta rekomendasi tindak lanjut yang perlu segera direalisasikan guna memperkuat fungsi kawasan sebagai ruang publik yang hijau, nyaman, dan ramah bagi masyarakat. (rid)

Editor : Novitri Selvia
#Batang Agam #Pemko Payakumbuh #BPN Payakumbuh #aset daerah