Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku serta pemenuhan syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pidana.
Remisi Diberikan Sesuai Kategori
Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, Elfiandi, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sekaligus bentuk apresiasi atas kedisiplinan dan perubahan sikap,” ujarnya.
Dari total 151 penerima, sebanyak 43 orang memperoleh remisi 15 hari.
Kemudian, 101 orang menerima pengurangan masa hukuman selama satu bulan, enam orang mendapat satu bulan 15 hari, dan satu orang memperoleh remisi dua bulan.
Penguatan Pembinaan Keagamaan
Selain penyerahan remisi, peringatan Idul Fitri juga dimanfaatkan untuk memperkuat pembinaan keagamaan di dalam lapas.
Kalapas turut menyerahkan penghargaan kepada warga binaan yang berprestasi dalam Lomba Sholat Jenazah yang menjadi bagian dari program Pesantren Ramadan.
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk pembinaan mental dan spiritual bagi warga binaan selama bulan Ramadan.
Sinergi dengan Kementerian Agama
Lapas Tanjung Pati juga menjalin kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh.
Kerja sama ini ditandai dengan penyerahan piagam sebagai bentuk sinergi dalam meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan bagi warga binaan.
Diharapkan, kolaborasi tersebut dapat memperkuat pembinaan mental dan spiritual selama masa pembinaan di dalam lapas.
Momentum Perubahan Diri
Elfiandi menegaskan bahwa pemberian remisi dan program pembinaan harus dimanfaatkan sebagai motivasi untuk memperbaiki diri.
“Jadikan Idul Fitri ini sebagai titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik, sehingga saat kembali ke masyarakat dapat berperan secara positif,” katanya.
Kegiatan peringatan Idul Fitri di Lapas Tanjung Pati diakhiri dengan doa bersama dan silaturahmi antara petugas dan warga binaan, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.(*)
Editor : Hendra Efison