Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Wali Kota Payakumbuh Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumbar

Hendra Efison • Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00 WIB

Wali Kota Payakumbuh serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumbar sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
Wali Kota Payakumbuh serahkan LKPD 2025 ke BPK Sumbar sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah
PADEK JAWAPOS.COM--Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (26/03/2026).

Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

Penyerahan LKPD berlangsung di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat.

Zulmaeta didampingi Asisten III Ifon Satria beserta jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Zulmaeta menegaskan bahwa penyampaian laporan keuangan merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah.

“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya kita untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menyebut, laporan tersebut menjadi dasar bagi BPK untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan daerah.

Dorong Peningkatan Tata Kelola

Menurut Zulmaeta, Pemerintah Kota Payakumbuh terus mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dengan mengedepankan prinsip good governance.

“Setiap catatan dan rekomendasi dari BPK menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sehingga ke depan dapat memberikan hasil yang lebih baik,” katanya.

Komponen LKPD Disampaikan Lengkap

Pemko Payakumbuh menyusun LKPD Tahun Anggaran 2025 secara lengkap.

Dokumen tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain itu, turut dilampirkan dokumen pendukung seperti hasil review Inspektorat terhadap LKPD 2025.

Kemudian pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah.

Dukung Proses Audit BPK

Kelengkapan dokumen tersebut ditujukan untuk mendukung kelancaran proses audit oleh BPK.

Pemerintah Kota Payakumbuh berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Zulmaeta juga berharap hasil audit dapat mencerminkan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah.

“Bagi kami, laporan keuangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pemerintah berupaya menghadirkan tata kelola yang bersih dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.(*)

 

Editor : Hendra Efison
#BPK Sumbar #laporan keuangan Payakumbuh #LKPD Payakumbuh 2025