Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Jam Kerja ASN Pemko Padang Selama Ramadhan 1447 H Dipangkas, Masuk 08.00 WIB Pulang 15.00 WIB

Hendra Efison • Selasa, 17 Februari 2026 | 19:46 WIB

Pemko Padang pangkas jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H. Masuk 08.00 WIB, pulang 15.00 WIB, efektif 32,50 jam per pekan.
Pemko Padang pangkas jam kerja ASN selama Ramadan 1447 H. Masuk 08.00 WIB, pulang 15.00 WIB, efektif 32,50 jam per pekan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Padang resmi dipangkas selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Perubahan tersebut mencakup jam masuk kantor, waktu istirahat, serta jam pulang kerja, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Padang.

Kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga produktivitas kinerja ASN sekaligus memberikan ruang agar pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk selama bulan Ramadhan.

Dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/95/BU-PDG/2026, ASN Pemko Padang mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB selama Ramadhan.

Waktu istirahat yang sebelumnya satu jam dipangkas menjadi 30 menit, sementara jam pulang kantor ditetapkan pukul 15.00 WIB.

Khusus hari Jumat, terdapat penyesuaian waktu istirahat dan jam pulang kantor karena ASN pria melaksanakan salat Jumat.

Pada hari tersebut, waktu istirahat menjadi satu jam, sedangkan jam pulang kantor ditetapkan pukul 15.30 WIB.

Bagi perangkat daerah atau unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu, jam pulang kantor ditetapkan lebih awal dibandingkan pola lima hari kerja.

ASN dengan sistem enam hari kerja akan pulang pada pukul 14.00 WIB selama bulan Ramadhan, sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut.

Secara keseluruhan, jumlah jam kerja efektif ASN Pemko Padang selama bulan puasa tercatat sebanyak 32,50 jam per pekan.

Penyesuaian jam kerja ini dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.

Selain pengaturan jam kerja, terdapat pula ketentuan mengenai penggunaan pakaian dinas selama Ramadhan.

Baca Juga: Promo Malam Ramadan Diskon 50% di Minang Fashion Store Diserbu Pengunjung hingga 23.00 WIB

Selama bulan suci, ASN Pemko Padang tidak lagi diwajibkan mengenakan baju muslim setiap hari seperti kebiasaan sebelumnya.

Namun demikian, ASN tetap diwajibkan menggunakan pakaian dinas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.

Kebijakan ini berlaku selama bulan Ramadhan 1447 H dan menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang dalam menjalankan tugas kedinasan selama bulan puasa.(*)

Editor : Hendra Efison
#jam kerja ASN Padang #ASN enam hari kerja #Ramadhan 1447 H #Surat Edaran Pemko Padang