Penyaluran bantuan secara langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu guna memastikan kondisi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang belum mereda.
“Sebab salah satu tujuan bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa ini memang untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19. Penyalurannya pun dilakukan secara transparan dan tepat sasaran kepada yang berhak. Sebab penerima BLT dari dana desa ini memang keluarga miskin yang tidak masuk atau terdata dalam data base penerima BLT kabupaten dan BLT pusat,” kata Rusma Yul Anwar.
Dia mengatakan, untuk memastikan transparansi penyaluran BLT yang bersumber dari dana desa tersebut, pengawasannya juga harus dilakukan secara bersama-sama.
Rusma Yul Anwar menambahkan, penyaluran BLT dana desa tersebut juga harus berpedoman kepada Peraturan Menteri PDTT Nomor 6 Tahun 2020.
Wali Nagari Puluik-Puluik, Syafrial jumlah KPM BLT yang bersumber dari dana desa di nagari itu ada 70 keluarga. Pergunakan bantuan itu dengan baik dan bijak agar benar-benar memberikan manfaat bagi keluarga. (yon) Editor : Novitri Selvia