Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Gagalkan Penjualan Mobil Curian, Polres Pessel Amankan Dua Pelaku

Yoni Syafrizal • Senin, 2 Februari 2026 | 08:54 WIB

 

Dua pelaku pencurian mobil saat diamankan di Mapolres Pessel, beberapa waktu lalu.
Dua pelaku pencurian mobil saat diamankan di Mapolres Pessel, beberapa waktu lalu.
PADEK.JAWAPOS.COM-Tim Opsnal Satreskrim Polres Pesisir Selatan (Pessel) menggagalkan upaya penjualan mobil hasil curian dan mengamankan dua terduga pelaku di dua lokasi berbeda. Kendaraan yang diamankan berupa satu unit Toyota Avanza milik warga Kecamatan Koto XI Tarusan.

Kasus ini diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/8/I/2026/SPKT/Polres Pesisir Selatan/Polda Sumbar tertanggal Selasa, 27 Januari 2026.

Kapolres Pessel, AKBP Derry Indra melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Yogie Biantoro menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi anak korban yang melihat mobil milik orang tuanya melintas di jalan dengan ciri yang sama, namun menggunakan nomor polisi berbeda. 

”Anak korban sempat berusaha menghentikan kendaraan tersebut dan para pelaku melarikan diri ke arah kebun sawit,” kata AKP Muhammad Yogie Biantoro, ketika dihubungi, Minggu (1/2).

Ia menjelaskan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pessel, bersama Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. 

Pada Kamis (29/1) sekitar pukul 13.30 WIB, pihaknya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SI, 30, di Kampung Kelompok I, Kenagarian Muara Gadang Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti.

”Pelaku SI diamankan bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza milik korban atas nama Ali Amran,” jelasnya.

Setelah penangkapan pelaku pertama, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan kembali mengamankan terduga pelaku kedua berinisial RA, 51, pada hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB di Parik Kampung Pasar Utara, Kenagarian Barung Barung Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan. 

Dari hasil pemeriksaan, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian bersama satu orang lainnya berinisial NN yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

AKP Muhammad Yogie Biantoro mengungkapkan, aksi pencurian dilakukan pada Selasa (27/1)  dini hari sekitar pukul 02.00 WIB setelah para pelaku lebih dahulu melakukan survei target di wilayah Tarusan menggunakan sepeda motor.

Setelah berhasil membawa kabur mobil korban, para pelaku menyembunyikan kendaraan tersebut di pondok ladang dan mengubah ciri-ciri mobil dengan melepas serta mengganti plat nomor menggunakan plat palsu.

”Mobil tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Bengkulu untuk dijual, namun berhasil kami gagalkan saat melintas di wilayah Kecamatan Linggo Sari Baganti,” jelasnya.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih, sepasang plat nomor palsu, satu unit sepeda motor, serta beberapa alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian. Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Unit Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu terduga pelaku lainnya yang masih buron. Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. 

Yogie juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melapor kepada pihak berwajib apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan. (*) 

 

Editor : Eri Mardinal
#Mobil Curian #Pencurian Mobil #Polres Pessel