Sidak tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung pemerintah daerah terhadap pelaksanaan proyek strategis yang tengah dibangun di ibu kota Kabupaten Pesisir Selatan.
Bupati Hendrajoni menegaskan pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
”Pemerintah daerah ingin memastikan proyek pembangunan ini berjalan dengan baik, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendrajoni saat memberikan arahan di lokasi proyek.
Dalam peninjauan tersebut, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim turut didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta pihak manajemen perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pengerjaan proyek pembangunan pelabuhan tersebut.
Rombongan kemudian melakukan pengecekan terhadap sejumlah material yang digunakan dalam pekerjaan timbunan pembangunan pelabuhan. Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan indikasi penggunaan material galian C yang diduga berasal dari lokasi yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki oleh pihak penyuplai.
Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan bahwa salah satu sumber material tersebut diduga berasal dari kawasan Simpang menuju Pelabuhan Panasahan. Lokasi itu disebut-sebut menjadi titik aktivitas pengambilan material tanpa izin resmi.
Menanggapi temuan tersebut, Hendrajoni langsung memberikan peringatan kepada pihak kontraktor dan manajemen proyek agar tidak menerima material dari aktivitas galian C ilegal atau dari lokasi yang belum memiliki izin resmi.
Ia menegaskan seluruh material yang digunakan dalam proyek pembangunan pemerintah harus memiliki asal-usul yang jelas dan berasal dari sumber yang legal.
”Kami meminta pihak perusahaan tidak menerima material galian C yang tidak memiliki izin. Semua material yang masuk ke proyek ini harus jelas sumbernya dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hendrajoni.
Ia juga menegaskan pemerintah daerah tidak melarang aktivitas galian C selama kegiatan tersebut memiliki izin resmi serta dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Namun demikian, ia memastikan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan daerah.
Menurut Hendrajoni, aktivitas galian C tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan yang memadai.
”Bagi aktivitas galian C ilegal tentu akan kita tindak tegas. Semua akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan di daerah itu agar tidak hanya mengejar percepatan pekerjaan, tetapi juga menjaga kepatuhan terhadap aturan serta memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
Dengan adanya pengawasan langsung dari pemerintah daerah, Hendrajoni berharap pembangunan Pelabuhan Panasahan dapat berjalan secara profesional, transparan, serta bebas dari praktik yang melanggar hukum. Menurutnya, proyek pembangunan pelabuhan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di masa mendatang. (*)
Editor : Eri Mardinal