Saat Pendaftaran, Bapaslon Harus Bawa Surat Tes PCR Hasil Negatif

75

Dalam rangka penerapan protokol kesehatan, bakal pasangan calon (Bapaslon) Gubernur dan wakil gubernur Sumbar yang akan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib membawa surat tes PCR yang hasilnya negatif Covid-19.

Jika surat ini tidak dibawa pada saat proses pendaftaran, maka bapaslon tidak diperbolehkan datang dan mengikuti proses pendaftaran di KPU Sumbar.  Proses pendaftaran tersebut akan mulai dibuka besok, Jumat (04/09/2020) sampai Minggu (06/09/2020).

“Ini sudah diatur di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19,” ungkap Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilihan dan Partisipasi Pemilih KPU Sumatera Barat, Gebril Daulay saat acara Ngopi (Ngobrol Pemilihan 2020 Bareng KPU dan Media) terkait pendaftaran cagub dan cawagub Sumbar, Kamis (03/09/2020).

Di dalam aturan itu kata Gebril dijelaskan, pada saat pendaftaran nanti yang boleh masuk ke dalam kantor KPU Sumbar hanya bapaslon dan pengurus partai politik (parpol). “Jadi selain bapaslon, yang boleh masuk ke dalam kantor KPU itu adalah pengurus partai yakni ketua dan sekretaris ditambah orang yang membawa dokumen pendaftaran,” jelas mantan wartawan ini.

Kemudian lanjut Gebril, sebelum masuk kantor KPU juga dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan batas maksimal 37,3 derajat celcius. Wajib menggunakan masker dan akan disediakan hand sanitizer sebelum memasuki kantor KPU. “Yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat, tidak boleh masuk,” tegasnya.

Selain itu, sambung Gebril, KPU juga telah mengimbau kepada bapaslon dan pendukungnya, untuk tidak membawa arak-arakan dan hal-hal yang dapat memicu keramaian dan berkumpulnya orang selama proses pendaftaran nanti sehingga dapat memicu orang-orang untuk tidak menjaga jarak. “Yang pakai arak-arakan dan konvoi tidak boleh lagi,” imbuh Gebril.

Baca Juga:  Nasdem, Demokrat dan PKS Teken Piagam Koalisi Perubahan, Isinya 6 Kesepakatan

Penerapan protokol kesehatan Covid-19 kata Gebril, dilakukan untuk mewujudkan prinsip “Demokratis Sehat dan Selamat”. KPU ingin mewujudkan pemilihan yang demokratis, sehat dan selamat sehingga semua tahapan harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Untuk mendukung agar protokol kesehatan ini dapat diterapkan selama proses pendaftaran, KPU telah berkoordinasi dengan gugus tugas, dinas kesehatan, kepolisian dan Bawaslu.

Gebril menambahkan, selain membatasi jumlah orang yang masuk ke kantor KPU selama proses proses pendaftaran, KPU juga melarang peliputan selama di dalam kantor tersebut. Untuk itu KPU telah menyediakan layar besar di depan kantor sehingga dapat menyaksikan proses pendafataran dari luar. “Kami juga menyediakan layar di bagian luar gedung sehingga dapat digunakan oleh media atau pendukung pasangan calon selama proses pendaftaran dan akan disiarkan secara live streaming,” tuturnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, Vifner menegaskan, aturan serupa juga bakal diterapkan selama proses pendaftaran bapaslon di tingkat kabupaten/kota. “Tidak ada tawar-menawar lagi. Prosesnya harus mengikuti standar protokol kesehatan, karena ini sudah diatur oleh Undang-Undang,” jelasnya.

Jumlah TPS Bertambah

Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sumbar, Nova Indra menambahkan, jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilgub Sumbar 9 Desember nanti dipastikan bertambah. Mengingat adanya pengurangan jumlah pemilih yang boleh memilih di TPS karena pandemi Covid-19. “Di aturan baru jumlah pemilih per TPS itu hanya 500 orang. Kalau sebelumnya 800 orang pernah TPS. Sehingga mengakibatkan jumlah TPS pada Pilkada nanti bakal bertambah,” jelasnya.

Indra menyebut, tahapan Pilkada Sumbar saat ini sudah memasuki  proses rekapitulasi data pemilih. “Hari ini sudah sampai rekap data pemilih tingkat PPK. Di tingkat kabupaten rekap data pemilih dimulai tanggal 10 September. Di tingkat provinsi dimulai tanggal 15 September. Akan terus berubah karena sifatnya dinamis,” pungkasnya. (bis)