Meski sudah ada larangan, usulan untuk memutasi pejabat daerah masih terus berdatangan. Sejauh ini, sudah ada ribuan usulan yang dimentahkan Kementerian Dalam Negeri karena terindikasi kepentingan politik jelang pilkada 2020.
“Terakhir di bulan Agustus aja kita menolak sebanyak 720 usulan mutasi,” ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik Piliang ya melalui pesan singkat, kemarin (11/9). Sementara jika diakumulasi sejak 8 Januari, total yang sudah ditolak mencapai 4.156 usulan.
Sebagaimana diketahui, pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) melarang adanya mutasi sejak enam bulan sebelum ditetapkannya pasangan calon tanpa persetujuan Mendagri. Ketentuan itu mulai berlaku pada 8 Januari mengingat pada awalnya penetapan calon dijadwalkan pada 8 Juli sebelum akhirnya diubah karena pandemi.
Akmal menjelaskan, penolakan terhadap usulan dilakukan melalui dasar yang objektif. Prinsipnya, semua usulan yang tidak sejalan dengan Surat Edaran Mendagri maka tidak setujui. Mutasi hanya diperbolehkan bila ada kekosongan jabatan akibat pejabat tersandung kasus hukum, meninggal dunia, atau promosi melalui hasil seleksi terbuka.
Sejauh ini, lanjut dia, sudah ada 3.393 usulan yang diizinkan karena sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, dia memastikan penolakan usulan mutasi tidak mengganggu pelayanan. Sebab, praktis tidak ada kekosongan jabatan. “Kita mendorong dan mendukung meritokrasi dalam pengembangan karir ASN di daerah,” imbuhnya.
Dia menyebutkan, menjelang masa kampanye, ada tren kenaikan usulan mutasi pejabat daerah. Diduga, karena petahana “kejar target” sebelum menjalani cuti kampanye. “Petahana yang akan cuti di luar tanggungan negara akan fokus untuk melaksanakan kampanye, semakin gencar mengajukan usulan mutasi,” terangnya.
Pria berdarah Minang itu menegaskan, Kemendagri bersama KemenPAN-RB terus bersinergi dan memberikan dukungan agar netralitas ASN terjaga. Untuk itu, pihaknya meminta ASN tidak perlu ragu untuk netral dan terus fokus bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsi, walaupun pada masa perhelatan pilkada pada tahun ini.
“Kemendagri bersama KemenPAN-RB akan terus menjaga netralitas ASN, demi menjaga ASN dari politisasi birokrasi,” imbuhnya. Diakuinya, netralitas ASN merupakan salah satu kunci suksesnya pilkada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, dalam konteks pilkada, ASN kerap tergerus dalam pusaran tarik-menarik kekuasaan. Namun bukan melulu karena diintimidasi petahana, sebab ada juga yang berharap simbiosis mutualisme atau kerja sama saling menguntungkan.
“Tak sedikit pula para abdi negara bermain politik praktis dengan menginisiasi dan menggalang dukungan politik dengan harapan kelak mendapatkan promosi jabatan,” pungkasnya. (far/jpg)