Bertemu Tokoh Masyarakat Agam, Nevi Bicara Tantangan Kebangsaan

21

Anggota DPR RI asal Sumatera Barat II, Nevi Zuairina ketika silaturahmi dengan tokoh masyarakat Kabupaten Agam, menyoroti berbagai situasi negara, di mana perubahan teknologi informasi telah banyak mengubah perilaku masyarakat di berbagai bidang, mulai dari ekonomi, politik dan sosial budaya.

“Sejak awal berdirinya NKRI, para pendiri negara menyadari bahwa keberadaan masyarakat yang majemuk merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang harus diakui, diterima, dan dihormati. Namun disadari bahwa ketidakmampuan untuk mengelola kemajemukan dan ketidaksiapan sebagian masyarakat menerima kemajemukan tersebut serta pengaruh berkelanjutan politik kolonial devide et impera, telah mengakibatkan terjadinya berbagai gejolak yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa,” tutur Nevi.

Politisi PKS ini merangkum ada dua tantangan besar yang perlu dihadapi bangsa ini, mulai dari pemimpin negara hingga seluruh lapisan masyarakat yang tersebar di seluruh Indonesia. Tantangan ini berasal dari dalam dan luar negeri.

Untuk tantangan dari dalam, Nevi menyoroti sejak terjadinya krisis multidimensional 1997, mulai tampak benih-benih konflik berkepanjangan. Ia menyebut, berkurangnya sopan santun dan budi pekerti luhur dalam pergaulan sosial, melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa, pengabaian terhadap ketentuan hukum dan peraturan.

Faktor yang berasal dari dalam negeri, kata Nevi, pada hakikatnya dapat merusak dan mengganggu persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa. Antara lain, masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama dan tidak harmonisnya pola interaksi antarumat beragama; timbulnya fanatisme kedaerahan; terjadinya ketidakadilan ekonomi dalam lingkup luas dan dalam kurun waktu yang panjang, kurangnya keteladanan dalam sikap dan perilaku sebagian pemimpin dan tokoh bangsa; tidak berjalannya penegakan hukum secara optimal, dan banyak hal lainnya.

Baca Juga:  Nevi: Geopark 1.000 Menhir Butuh Dukungan Pengembangannya 

Sedangkan tantangan dari luar, legislator yang duduk di Komisi VI DPR RI ini menyoroti pengaruh globalisasi kehidupan yang semakin meluas dengan persaingan antarbangsa semakin tajam; dan makin kuatnya intensitas intervensi kekuatan global dalam perumusan kebijakan nasional.

Legislator PKS ini menggarisbawahi, bahwa, rakyat Indonesia mesti dapat mengawal secara tegas akan ancaman degradasi moral anak terdidik bangsa akibat regulasi yang bermuatan sexual consent, seperti Permendikbud Ristek 30/2021 pada Pasal 5 ayat 2 dan 3. Regulasi ini dinilainya bertetangan dengan UU Sisdiknas & UU Perguruan Tinggi serta bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31:3.

Nevi sepakat dengan fraksinya di DPR MPR RI bahwa Permendikbud Ristek 30/2021 harus dicabut/ dibatalkan, atau setidaknya direvisi total sehingga tidak bermuatan paradigma sexual consent yang cenderung permisif dan toleran terhadap kebebasan seksual.

“Sangat penting bagi kita semua untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai dasar-dasar konstitusi negara. Penegakan pilar-pilar bangsa dan negara akan senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan kita sebagai negara-bangsa yang besar dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tukasnya  saat membuka acara silaturahmi.(rel/idr)