Aplikasi Sirekap masih Bermasalah

2256
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin. (IST)

Uji coba lanjutan sistem informasi rekapitulasi (sirekap) digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersamaan dengan simulasi TPS pada Sabtu (21/11). Berdasar pantauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tingkat error atau kesalahan pembacaan hasil oleh aplikasi sirekap masih tinggi.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, dalam simulasi nasional Sabtu lalu, Bawaslu mengambil sampel 83 TPS yang menggunakan sirekap. Nah, dari jumlah tersebut, 25 TPS mengalami kesalahan pembacaan hasil oleh sistem aplikasi. “Sirekap salah membaca formulir hasil penghitungan suara di 25 TPS atau setara dengan 30 persen,” ujarnya kepada Jawa Pos (grup Padang Ekpsres), kemarin (22/11).

Afif menjelaskan, kesalahan itu terlihat saat data yang tersaji di formulir C-hasil-KWK mengalami perubahan ketika dimasukkan ke sirekap. Akibat perubahan tersebut, petugas KPPS harus melakukan perbaikan data secara manual. “Misalnya, angka 3 terbaca 9 oleh sistem terjadi di Kabupaten Maros, 5 terbaca 3 di Kabupaten Pangandaran, 141 terbaca 140 di Kabupaten Majene,” ungkapnya.

Kasus itu tidak hanya terjadi di kabupaten, tetapi juga di wilayah kota yang notabene memiliki akses internet baik. Contohnya, di Kota Depok angka 38 terbaca 58 dan angka 151 terbaca 351 di Kota Sibolga. Kasus serupa terjadi di Sleman, Sungai Penuh, Lebong, Tanjung Balai, Blitar, Labuhanbatu Selatan, Rokan Hulu, Tanjung Jabung Timur, dan Berau.

Baca Juga:  Anak Muda Maninjau Reido Deskumar Siap Wakili Agam-Bukittinggi di DPRD Sumbar

Afif menyebut berbagai faktor penyebab. Salah satunya, ponsel yang digunakan tidak memenuhi standar. Hal itu juga dipicu oleh kualitas foto formulir, pencahayaan, dan sudut pandang pengambilan gambar.

Selain masalah perubahan data, Bawaslu juga menemukan kendala sinyal dalam penggunaan sirekap. Untuk satu dokumen, Bawaslu mendapati pengunggahan gambar di beberapa tempat memerlukan waktu hingga 30 menit.

Afif pun meminta KPU melakukan antisipasi dan pencegahan. KPU harus memastikan bahwa data yang diubah KPPS akibat kesalahan pembacaan aplikasi adalah data yang benar. Validasi dan akurasi data membutuhkan ketelitian petugas.

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyebut simulasi secara umum berjalan lancar. Meskipun masih ada sedikit kesalahan dalam sirekap. “Namanya teknologi OCR (optical character recognition, red) memang tidak bisa 100 persen,” ucapnya.

Kendati demikian, lanjut dia, masalah tersebut sudah diantisipasi dengan fitur untuk mengubah hasil pembacaan sistem sirekap. Kesalahan pembacaan oleh aplikasi bisa diperbaiki di TPS. Hal itu diawasi saksi dan pengawas sebelum diunggah. “Langsung diedit. Bawaslu juga sudah tahu kalau sirekap bisa edit,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, sirekap akan digunakan di pilkada 2020 sebagai alat publikasi pengganti situng. Cara kerja sirekap dilakukan dengan meng-upload dokumen C-hasil-KWK di setiap TPS. Nanti, sistem merekap hasil secara otomatis. (far/c18/bay/jpg)