Pemerintah secara resmi telah memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum pada 5 Maret 2021 lalu.
Keputusan penolakan itu disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dalam konferensi pers bersama Menkopolhukam Mahfud MD, di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Menurut Yasonna, hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.
Menkumham menegaskan tata cara pemeriksaan dan atau verifikasi partai politik dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan bahwa keputusan pemerintah itu penegasan, terhadap kebenaran, legalitas, dan kkonstitusionalitas Partai Demokrat, terkait Kepemimpinan, Kepengurusan serta Konstitusi Partai, yakni AD/ART Partai DDemokrat yang dihasilkan oleh Kongres ke-V Partai Demokrat 2020 yang lalu, yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara.
“Artinya, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Saya tegaskan sekali lagi, tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono,” ujar AHY dalam pernyataan pers tertulisnya yang dikirimkan anggota DPR RI Partai Demokrat Rezka Oktoberia, Rabu (31/3/2021).
Pihaknya di Partai Demokrat, kata AHY, bersyukur atas keputusan pemerintah itu. Keputusan itu kabar baik bukan hanya untuk Partai Demokrat, namun juga bagi kehidupan demokrasi di Indonesia.
“Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,” imbuhnya.
Untuk itu, AHY atas nama segenap pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo.
“Presiden Joko Widodo telah menunaikan janji pemerintah untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini,” ujarnya.
Selain kepada presiden, AHY menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, jajaran Komisioner KPU, jajaran Kemenkumham, termasuk Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan, serta unsur-unsur pemerintah lainnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas segala perhatian, doa, dan dukungannya selama ini, kepada sahabat-sahabat partai politik sebagai mitra berdemokrasi; para tokoh masyarakat (baik di tingkat nasional maupun daerah), dan masyarakat luas, termasuk para politisi senior, purnawirawan TNI-Polri, akademisi, ulama dan pemuka agama, pengamat politik, aktivis demokrasi, budayawan, serta berbagai kalangan ormas dan civil society lainnya, seperti sahabat-sahabat penyandang disabilitas, kawan-kawan mahasiswa dan juga generasi muda, anak-anak muda milenial dari berbagai komunitas.
“Tidak lupa, kami sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada segenap insan pers dan rekan-rekan media, yang selama ini telah memberikan ruang pemberitaan kepada kami dalam menyampaikan duduk perkara yang sebenarnya, dan fakta-fakta kebenaran kepada masyarakat luas. Sekali lagi tepuk tangan untuk media,” ungkapnya.
Secara pribadi, AHY menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kesetiaan, loyalitas, soliditas, kerja keras dan dedikasi yang luar biasa dari para pimpinan dan pengurus partai mulai dari DPP, DPD, DPC, DPAC, hingga tingkat ranting, sampai anak ranting, termasuk organisasi sayap, DPLN, dan seluruh kader dan simpatisan Partai Demokrat di seluruh Indonesia.
“Secara khusus, kepada seluruh Ketua DPD dan Ketua DPC sebagai pemilik suara yang sah, yang telah menjaga integritasnya dalam mempertahankan kedaulatan, kehormatan dan eksistensi Partai Demokrat di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota,” tukasnya.(rel)