Ini Stimulus Masyarakat Berpenghasilan Rendah Belum Punya Rumah

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto. (foto: Humas PUPR)

Pemerintah mengalokasikan anggaran stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Hal tersebut sebagai salah satu antisipasi dampak ekonomi akibat virus korona (Covid-19) sesuai kebijakan stimulus fiskal Presiden Joko Widodo, yang salah satunya dalam bidang perumahan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, bentuk stimulus tersebut berupa pengalokasian dana untuk subsidi selisih bunga (SSB) dan tetap memberikan subsidi bantuan uang muka (SBUM) untuk KPR.

“SSB dan SBUM diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Saat ini tiga bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI,” kata Eko dalam jumpa pers melalui daring, Selasa (31/3).

Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk akses subsidi ini

Menurutnya, dua skema pembiayaan tersebut kembali dihadirkan karena tahun sebelumnya banyak diterima masyarakat di antara skema lainnya seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan).

Manfaat yang didapatkan MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran antara suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur/nasabah.

“Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp4 juta, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat SBUM Rp10 juta,” ungkapnya.

Terkait persyaratan untuk mendapat subsidi tersebut, kata Eko, warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi.

“Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan ini diharapkan dapat membantu MBR mendapatkan rumah layak huni dan terjangkau, terutama pada masa sulit pandemi Covid-19,” ujarnya.

Dengan adanya stimulus SSB dan SBUM ini, secara keseluruhan target pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.

Jumlah tersebut terdiri dari KPR FLPP 88.000 rumah tangga MBR (di luar percepatan penyaluran tahun 2019), BP2BT 67.000, dan KPR SSB 175.000. Hingga 30 Maret 2020, total debitur KPR FLPP sebanyak 12.375 rumah tangga MBR.(esg)