Sengketa Tanah di Subaladuang Memanas, Klaim Ulayat Nagari Dipersoalkan Warga

PADEK.JAWAPOS.COM - Penentuan status sebidang tanah di Campago, Jorong Subaladuang, Nagari Sungai Kamuyang, kian memanas. Sejumlah pihak saling mengklaim kepemilikan saat dilakukan peninjauan objek sengketa bersama Pemerintah Nagari Sungai Kamuyang, Badan Musyawarah (Bamus) Nagari, niniak mamak, serta keluarga Fauzan Haviz, Kamis (30/4).
Sengketa yang telah berlangsung beberapa waktu dan sempat dimediasi di Polsek Luhak itu diperkirakan akan berlarut. Perbedaan pandangan yang tajam membuat upaya mencari titik temu belum membuahkan hasil.
Wali Nagari Sungai Kamuyang, Isral, bersama sejumlah pemangku adat dan niniak mamak, menyatakan tanah tersebut merupakan tanah ulayat nagari. Di sisi lain, Fauzan Haviz mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang berbatasan dengan ulayat nagari tersebut, yang disebut milik orang tuanya, Haji Haviz Datuak Manindiah.
“Tanah ini dibeli oleh orang tua saya dari Wahid Datuak Rajo Dirajo pada tahun 1970. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada warga setempat dengan sistem bagi hasil. Namun, beberapa tahun terakhir tanah tersebut diserobot dan diklaim sebagai tanah ulayat,” ujar Fauzan Haviz saat peninjauan objek sengketa.
Fauzan juga mempertanyakan kejanggalan dalam penetapan status tanah tersebut. Ia menyoroti adanya sebagian lahan yang telah bersertifikat meski diklaim sebagai tanah ulayat nagari. “Jika ini tanah ulayat, bagaimana bisa ada yang disertifikatkan?” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah pemilik tanah yang berbatasan dengan lahannya mengakui bahwa tanah tersebut bukan ulayat nagari, melainkan milik kaum. Fauzan juga menyatakan masih menyimpan kwitansi jual beli sebagai bukti kepemilikan.
Hal senada disampaikan anggota Bamus Nagari Sungai Kamuyang, Zulhijal. Menurutnya, tanah yang dipersoalkan bukan tanah ulayat nagari karena tidak pernah dikelola oleh pihak nagari. “Tidak pernah nagari menguasai tanah ini, tidak pernah ada retribusi atau bagi hasil dengan nagari,” katanya.
Warga lainnya, Hidayat, juga menyatakan hal serupa. Ia menyebut tanah tersebut berbatasan langsung dengan miliknya dan tidak menunjukkan ciri sebagai tanah ulayat nagari.
“Tidak ada tanda-tanda sebagai tanah ulayat, berbeda dengan wilayah ulayat nagari lainnya,” jelasnya.
Seorang penggarap lahan milik keluarga Fauzan Haviz turut mengakui telah mengelola tanah tersebut selama puluhan tahun dengan sistem bagi hasil, hingga sengketa mencuat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




