Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dugaan Penyelewengan Dana PNPM, 6 Orang Diperiksa

A
Penulis: Aris Prima Gunawan❯
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM - Enam orang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman, kemarin.

Salah satu pihak yang dimintai keterangan yakni Ketua Bawaslu Padangpariaman, Azwar Mardin. Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh individu yang diperiksa masih berstatus sebagai saksi dalam tahap klarifikasi.

Kepala Kejari Pariaman, Angia Yusran, menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. “Perkaranya sendiri masih dalam tahap penyelidikan,” kata Angia.

Advertisement

Ia menjelaskan, tim jaksa masih melakukan pendalaman melalui proses pengumpulan data dan keterangan sehingga materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan secara rinci.

Angia juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pariaman, Yoki Eka Rise, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan merupakan bagian dari tahapan Pengumpulan Data dan Keterangan (Puldaket).

Advertisement

“Saat ini agendanya masih Puldaket. Status orang-orang yang diperiksa hari ini masih bersifat klarifikasi. Kami membutuhkan keterangan mereka untuk menyelidiki lebih jauh apakah ada unsur pidana dalam perkara ini atau tidak,” ujar Yoki.

Menurutnya, apabila nantinya ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi, maka proses penanganan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap tersebut, status hukum pihak-pihak terkait akan ditentukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Penyelidikan itu bermula dari laporan masyarakat pada Januari 2026 mengenai pengelolaan keuangan eks PNPM Mandiri Perdesaan periode 2014–2015 di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padangpariaman.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Pariaman menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-615/L.3.13/Fd.1/04/2026 tertanggal 20 April 2026 untuk mendalami dugaan potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana publik tersebut.

Advertisement
Editor : Adriyanto Syafril
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Sabu dan 17 Kilogram Ganja Dimusnahkan

Sabu dan 17 Kilogram Ganja Dimusnahkan

Sebanyak 130 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dieksekusi melalui pemusnahan ba­ra­ng bukti oleh Kejari Pariaman

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer