
PADEK.JAWAPOS.COM -- SatpolPP Padangpariaman kembali melakukan penertiban kafe di wilayah Batanganai. Hal ini setelah Bupati Padangpariaman John Kenedy Azis (JKA) merespons laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait aktivitas hiburan malam yang diduga berlangsung hingga dini hari di sebuah kafe kawasan Pasar Buah, Pasar Usang, Kecamatan Batanganai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, JKA langsung menginstruksikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kabupaten Padangpariaman bersama pihak terkait untuk turun ke lapangan melakukan penertiban.
Menurut JKA, pemerintah daerah tidak akan membiarkan adanya aktivitas usaha yang melanggar aturan dan berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat.
“Saya sudah meminta Satpol PP-Damkar segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penertiban,” ujar JKA, kemarin.
Langkah tersebut diambil setelah muncul pemberitaan yang menyebutkan bahwa aktivitas hiburan malam di kafe tersebut masih berlangsung hingga menjelang subuh. Dalam laporan media disebutkan bahwa sekitar pukul 04.14 WIB, lokasi itu masih ramai dengan pengunjung yang menikmati hiburan musik live serta suasana bernuansa diskotek.
Selain itu, media juga menyoroti dugaan adanya pengunjung maupun pekerja yang masih berusia di bawah umur berada di lokasi hiburan tersebut. Dugaan tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
Menanggapi hal itu, JKA menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan membuktikan informasi tersebut benar, maka tindakan tegas harus segera dilakukan. “Jika fakta di lapangan sesuai dengan pemberitaan yang beredar, maka harus ada tindakan tegas,” katanya.
Ia menambahkan bahwa aktivitas tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur batas waktu operasional hiburan malam.
“Jam operasional hiburan malam sudah diatur dan hanya diperbolehkan sampai pukul 23.30. Jika terbukti melanggar, saya minta segera ditindak,” tegasnya.
Bahkan, JKA tidak menutup kemungkinan pemberian sanksi paling berat terhadap tempat usaha tersebut. “Kalau memang terbukti melanggar aturan secara berulang dan mengabaikan ketentuan yang berlaku, tutup permanen kafe tersebut,” ujar JKA.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


