Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lahan Pertanian Terlindungi Tembus 166 Ribu Hektare

W
Penulis: Willian.❯
Bupati Pasaman Welly Suhery saat mengikuti penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7). (DOK BIRO ADPIM)
Bupati Pasaman Welly Suhery saat mengikuti penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Auditorium Gubernuran, Padang, Rabu (8/7). (DOK BIRO ADPIM)

Advertisement

PADEK.JAWAPOS.COM -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencatatkan diri sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menuntaskan kesepakatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota. Kesepakatan tersebut menetapkan luas LP2B di Sumbar mencapai 166.466,02 hektare atau 89,92 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target nasional sebesar 87 persen.

Capaian tersebut menjadi langkah strategis untuk menahan laju alih fungsi lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah da­lam mendukung target swa­sem­bada pangan nasional.

Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan LP2B berlangsung di Auditorium Gubernuran, Rabu (8/7), dipimpin Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sumbar. Kegiatan itu turut disaksikan Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana.

Advertisement

Gubernur Mahyeldi me­nga­takan, penetapan LP2B me­rupakan tindak lanjut ama­nat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menargetkan sedikitnya 87 persen Lahan Baku Sawah ditetapkan sebagai LP2B. Kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Ne­geri mengenai percepatan pe­ngintegrasian LP2B ke da­lam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Mahyeldi, keberhasilan Sumbar melampaui target nasional merupakan hasil sinergi seluruh pemerintah ka­bu­­paten dan kota dalam me­nye­pakati luasan lahan ya­ng akan dilindungi sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.

“Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan komitmen nyata untuk melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, sekaligus menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat hari ini maupun generasi mendatang,” ujar Mahyeldi.

Advertisement

Ia mengapresiasi seluruh kepala daerah yang telah me­nunjukkan komitmen dalam menyukseskan penetapan LP­2B. Menurutnya, kolaborasi antarpemerintah daerah menjadi modal penting sehingga Sumbar mampu menjadi salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara me­nyeluruh.

Mahyeldi juga mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai. Selain itu, seluruh daerah didorong segera menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia me­nyebut Sumbar sebagai provinsi pertama di Indonesia yang me­laksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.

Menurut Suyus, perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan swasembada pangan nasional. Di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah, perlindungan lahan sawah menjadi langkah strategis menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Pemprov Sumbar Terapkan Syarat Inovasi untuk Kenaikan Jabatan ASN

Pemprov Sumbar Terapkan Syarat Inovasi untuk Kenaikan Jabatan ASN

Pemprov Sumbar mewajibkan inovasi bagi ASN yang naik jabatan fungsional dan memperkuat manajemen talenta untuk pengisian jabatan struktural.

Pemprov Sumbar Bantu 6 Petani Perikanan Terdampak Bencana, Dorong Pemulihan Ekonomi

Pemprov Sumbar Bantu 6 Petani Perikanan Terdampak Bencana, Dorong Pemulihan Ekonomi

Gubernur Sumbar Mahyeldi menyerahkan bantuan kebencanaan kepada enam petani perikanan di Kabupaten Solok untuk memulihkan budidaya ikan.

Gladi Gempa-Tsunami Sumbar 2026 Hasilkan Enam Langkah Pembenahan Kesiapsiagaan

Gladi Gempa-Tsunami Sumbar 2026 Hasilkan Enam Langkah Pembenahan Kesiapsiagaan

Gladi gempa-tsunami Sumbar 2026 menghasilkan enam langkah pembenahan kesiapsiagaan, dari koordinasi hingga penguatan komunikasi kedaruratan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer