Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bayar Tagihan dan Beli Token Listrik Kena PPJ, PLN Jelaskan Komponen Pembayaran Pelanggan

Hendra Efison
Penulis: Hendra Efison❯
PLN Mobile bantu pelanggan pantau pemakaian listriknya.
PLN Mobile bantu pelanggan pantau pemakaian listriknya.

Advertisement

JAKARTA, PADEK.JAWAPOS.COM—Masyarakat yang membayar tagihan listrik atau membeli token listrik ternyata dikenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah. PT PLN (Persero) mengingatkan pelanggan untuk memahami berbagai komponen pembayaran listrik agar dapat mengelola konsumsi energi secara lebih bijak dan efisien.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan jumlah pembayaran listrik pelanggan tidak hanya ditentukan oleh tarif listrik, tetapi juga dipengaruhi tingkat penggunaan energi serta komponen biaya lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah.

“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius dalam press release-nya, Jumat (12/6/2026).

Advertisement

Menurut dia, tarif listrik rumah tangga masih tetap sejak Juli 2022. Karena itu, apabila pelanggan mendapati jumlah tagihan atau nilai token yang diterima berbeda, penyebabnya umumnya berasal dari perubahan konsumsi listrik atau komponen biaya lain yang melekat dalam transaksi.

PPJ Jadi Komponen dalam Tagihan dan Token Listrik

PLN menjelaskan bahwa pada pelanggan pascabayar, tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah energi listrik yang digunakan atau kilowatt hour (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan.

Advertisement

Nilai pemakaian tersebut kemudian ditambah sejumlah komponen lain, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), bea materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan pelanggan tertentu.

Sementara itu, pada pelanggan prabayar, nominal pembelian token listrik tidak sepenuhnya dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian dana terlebih dahulu digunakan untuk membayar PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah sebelum sisanya diubah menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.

Dengan demikian, jumlah energi listrik yang diterima pelanggan setelah membeli token akan bergantung pada besaran pajak yang berlaku di wilayah masing-masing.

Simulasi Pembelian Token Rp200 Ribu

PLN memberikan contoh perhitungan pembelian token listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA.

Jika pelanggan membeli token senilai Rp200.000 di Jakarta, maka akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Artinya, nilai yang dikonversi menjadi energi listrik bukan lagi Rp200.000, melainkan Rp195.200 setelah dikurangi pajak tersebut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Berakhir 4 November, Cek Syarat dan Ketentuannya

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Berakhir 4 November, Cek Syarat dan Ketentuannya

Promo diskon tambah daya PLN 50 persen berakhir 4 November 2026. Simak persyaratan, cara memperoleh voucher, dan ketentuan pengajuannya.

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik CX100 Award 2026

PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik CX100 Award 2026

PLN meraih Sector Champion dan Runner Up Danantara Indonesia CX100 Award 2026 berkat upaya transformasi layanan dan peningkatan pengalaman p

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Berlaku 1–14 Oktober, Ini Syarat Pelanggan Sumbar

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen Berlaku 1–14 Oktober, Ini Syarat Pelanggan Sumbar

PLN Sumbar memberikan diskon tambah daya 50 persen pada 1–14 Oktober 2026 melalui PLN Mobile dengan sejumlah syarat pelanggan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer