Bayar Tagihan dan Beli Token Listrik Kena PPJ, PLN Jelaskan Komponen Pembayaran Pelanggan


JAKARTA, PADEK.JAWAPOS.COM—Masyarakat yang membayar tagihan listrik atau membeli token listrik ternyata dikenai Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda di setiap daerah. PT PLN (Persero) mengingatkan pelanggan untuk memahami berbagai komponen pembayaran listrik agar dapat mengelola konsumsi energi secara lebih bijak dan efisien.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan jumlah pembayaran listrik pelanggan tidak hanya ditentukan oleh tarif listrik, tetapi juga dipengaruhi tingkat penggunaan energi serta komponen biaya lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah.
“PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius dalam press release-nya, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, tarif listrik rumah tangga masih tetap sejak Juli 2022. Karena itu, apabila pelanggan mendapati jumlah tagihan atau nilai token yang diterima berbeda, penyebabnya umumnya berasal dari perubahan konsumsi listrik atau komponen biaya lain yang melekat dalam transaksi.
PPJ Jadi Komponen dalam Tagihan dan Token Listrik
PLN menjelaskan bahwa pada pelanggan pascabayar, tagihan listrik dihitung berdasarkan jumlah energi listrik yang digunakan atau kilowatt hour (kWh) yang tercatat pada meter pelanggan.
Nilai pemakaian tersebut kemudian ditambah sejumlah komponen lain, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), bea materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk golongan pelanggan tertentu.
Sementara itu, pada pelanggan prabayar, nominal pembelian token listrik tidak sepenuhnya dikonversi menjadi energi listrik. Sebagian dana terlebih dahulu digunakan untuk membayar PPJ sesuai ketentuan pemerintah daerah sebelum sisanya diubah menjadi jumlah kWh yang dapat digunakan pelanggan.
Dengan demikian, jumlah energi listrik yang diterima pelanggan setelah membeli token akan bergantung pada besaran pajak yang berlaku di wilayah masing-masing.
Simulasi Pembelian Token Rp200 Ribu
PLN memberikan contoh perhitungan pembelian token listrik bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA.
Jika pelanggan membeli token senilai Rp200.000 di Jakarta, maka akan dikenakan PPJ sebesar 2,4 persen. Artinya, nilai yang dikonversi menjadi energi listrik bukan lagi Rp200.000, melainkan Rp195.200 setelah dikurangi pajak tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




