Perkuat Pemahaman Penanganan Pelanggaran Kode Etik

5
PEMBUKAAN: Jelang dimulainya rapat koordinasi penanganan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan yang digelar Bawaslu Padangpariaman, di Hotel Buana Lestari, Rabu (8/3).(IST)

Bawaslu Kabupaten Padangpariaman menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran kode etik dan peraturan perundang-undangan, di Hotel Buana Lestari, Rabu (8/3).

Rapat itu ditujukan untuk penguatan pemahaman pengawas dalam penanganan pelanggaran kode etik terhadap para penyelenggara pemilu nantinya. Dalam kegiatan itu, Bawaslu Padangpariaman mendatangakn narasumber dari kalngan akademisi, yakni Muhammad Fauzan Azim.

Sedangkan peserta rapat yaitu Ketua, koordinator divisi PPPS serta staf PPPS di Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padangpariaman. Rapat dimulai dengan sambutan Kasubag Hukum Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Ali Gusniar.

Dalam pemaparannya, Ali Gusniar menekankan bahwa rapat koordinasi tersebut sangat penting untuk diadakan. Sebab, pelanggaran etik merupakan suatu yang sangat riskan terhadap penyelenggara pemilu.

“Tujuan diadakannya rapat koordinasi ini untuk menyamakan persepsi dalam penanganan pelanggaran kode etik, serta peningkatan kemampuan penyelenggara dalam hal penanganan pelanggaran kode etik,” ujar Ali Gusniar ketika memberikan sambutan.

Hal serupa turut ditekankan oleh Ketua Bawaslu Padangpariaman, Anton Ishaq, saat memberikan sambutan sekaligus membuka rapat koordinasi tersebut. Katanya, sangat besar kemungkinan pelanggaran kode etik mengait penyelenggara pemilu.

Baca Juga:  Tinggal 20 Calon Komisioner KPU Sumbar

Oleh sebab itu, ia meminta perlu bagi penyelenggara pemilu untuk memperhatikan setiap perbuatannya agar sesuai dengan sumpah/janjinya sebagai penyelenggara. “Penyelenggara pemilu harus bergerak atau menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Anton. (apg)