
Bawaslu di Sumbar mendapatkan penambahan 17 ASN untuk menunjang kinerja pengawasan. Penambahan ini sejalan dengan pelantikan yang dilakukan Bawaslu RI pada 400 orang ASN di lingkungan Bawaslu dari seluruh provinsi se-Indonesia, Selasa (14/3).
“Ada pelantikan seluruh ASN di Indonesia, termasuk di Bawaslu Sumbar yang beralih dari CPNS menjadi PNS. Mereka dilantik langsung oleh Sekjen Bawaslu RI Ichsan Fuady melalui zoom,” ujar Ketua Bawaslu Sumbar Alni, Selasa (14/3).
Alni mengatakan bahwa mereka dalam proses ini mulai dari pengangkatan menjadi CPNS 2021. Kemudian, mereka sudah ditempatkan di wilayah Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten dan kota.
“Pelantikan kepada seluruh CPNS menjadi PNS, se-Indonesia ada 400 orang, Bawaslu di Sumbar ada 17 orang. Mereka tersebar di Bawaslu Sumbar, Agam, Pessel dan Padangpariaman,” katanya.
Alni menyampaikan harapan yang sangat besar bagi ASN yang baru dilantik. Dikatakannya, memang kebutuhan sumber daya manusia (SDM) di Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota sangat kurang sekali.
Baik dari segi kuantitasnya dengan perbandingan pekerjaan yang dilakukan. Apalagi di masa tahapan-tahapan pemilu kadang kala tidak sebanding. Menurutnya, dengan penambahan ASN ini yang akan menjadi pegawai organik di Bawaslu dan jajaran tentu akan menambah kekompakkan bekerja.
“Perlu ditingkatkan etos kerja, memang di tahapan-tahapan pemilu yang sekarang sedang berjalan, sehingga butuh sekali kuantitas jumlah pengawas yang akan terjun ke lapangan,” katanya lagi.
ASN yang baru dilantik tersebut diharapkan kinerja mereka akan teruji di proses-proses pengawasan tahapan Pemilu yang sedang berlangsung. Alni juga berpesan agar para abdi negara tersebut memahami beberapa hal.
ASN harus menjaga etos kerja disiplin, dan harus memberi contoh terhadap yang diawasi. Kemudian, selalu hadir tepat waktu ketika di kantor maupun saat menjalankan tugas mengawasi tahapan Pemilu atau Pilkada.
“Etos kerja profesional sangat dibutuhkan, agar bisa memahami tugas pokok dan fungsinya. Semua perangkat harus bekerja sesuai aturan yang berlaku, dan dilarang bekerja yang bertentangan dengan aturan-aturan,” ucapnya. (eko)