KSP Usul Perubahan Regulasi

PESAN SOSIAL: Warga melintas di depan mural pemilu di Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (19/6). Mural tersebut berisakan pesan pemilu damai dan tolak politik uang.(SALMAN TOYIBI/JAWA POS)

Potensi terjadinya politik uang dalam gelaran Pemilu 2024 dinilai masih sangat tinggi. Pernyataan itu disampaikan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani dalam penutupan Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilu Serentak di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/9).

“Biaya tinggi akibat mahar politik di awal pencalonan serta budaya permisif masyarakat terhadap politik uang merupakan sebagian kecil penyebab sulitnya memutus mata rantai politik uang,” kata Jaleswari.

Anggota tim pengarah Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas Pk) ini menilai, perlu adanya tiga pendekatan dalam pencegahan politik uang secara komprehensif.

Pertama, pada level kebijakan dengan meningkatkan akuntabilitas terhadap penggunaan anggaran partai politik dan peningkatan kontribusi negara untuk membantu operasional partai politik khususnya dalam menjalankan fungsi pendidikan dan rekrutmen politik.

Salah satunya dengan melakukan perubahan regulasi baik dengan Revisi PP 1/2018 untuk jangka pendek, dan/atau Revisi UU Parpol untuk jangka menengah. “Perubahan dalam regulasi terkait terus didorong oleh Stranas PK bersama dengan KPK untuk meningkatkan akuntabilitas pembiayaan parpol,” ujar Jaleswari.

Baca Juga:  BM Hadiri HUT PKPS Bukittinggi, Bersedia Bedah Visi Misi Melalui Silaturahmi

Selanjutnya dari sisi penegakkan hukum, Jaleswari menyebut perlu adanya sanksi secara administratif dan sanksi hukum kepada pelaku politik uang untuk memberi efek jera. “Fungsi pengawasan yang dipertegas menjadi tanggung jawab dari Bawaslu dan Lembaga Penegak Hukum,” jelasnya.

Pendekatan ketiga adalah dengan sosialisasi dan advokasi yang massif tentang pencegahan politik uang di level akar rumput. Secara aturan, Jaleswari menyebut Bawaslu memiliki peraturan yang bagus, namun pada praktiknya berbagai tantangan besar kerap muncul.

“Butuh pelibatan masyarakat untuk menindaklanjuti praktik politik uang, sehingga tercapai partisipasi masyarakat dalam berdemokrasi yang luber jurdil sesuai cita-cita kita,” pungkas Jaleswari.

Kepala Satgas Direktorat Peran Serta Masyarakat (Ditpermas) KPK, Dian Rahmawati menyampaikan bahwa terkait pencegahan politik uang, KPK sudah memiliki program kampenye ‘Hajar Serangan Fajar’ untuk membuat masyarakat memiliki kesadaran dan literasi yang lebih komprehensif tentang dampak buruk dari politik uang.

“Masyarakat harus berani menolak uangnya, tidak memilih calonnya, dan laporkan pelakunya” pungkasnya. (jpg)