Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus merasa geram bercampur kesal. Penyebabnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Salah satunya terkait penundaan Pemilu 2024.
Guspardi mengaku mendapat bocoran bahwa Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu Lolly Suhenty tengah berada di luar negeri. Padahal, kepergian ke luar negeri itu bisa ditunda untuk menghadiri rapat dengan dewan.
Bahkan menurutnya, anggota Komisi II DPR RI juga diminta untuk menunda kepergian ke luar negeri. Terlebih, supaya bisa menghadiri rapat yang membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan agar tahapan pemilu ditunda. Sebab, masalah itu bukanlah persolan yang sederhana.
“Kita sedang menghadapi sesuatu yang sangat dahsyat. Apalagi isu-isu yang berkembang bahwa pemilu akan ditunda. Ini bukan main-main. Saya kecewa kepada Bawaslu, apalagi Ketua Bawaslu-nya tidak hadir. Menjadi catatan penting menurut hemat saya persoalan putusan pengadilan itu mesti disikapi dengan serius dan cermat. Persolan ini bukan hanya tanggung jawab KPU saja,” ujar politisi PAN itu.
Legislator dari dapil Sumbar II inipun mengatakan, pemerintah dan DPR juga harus serius menghadapi dan menyikapi putusan PN Jakpus tersebut. “Kami di Komisi II DPR meminta agar Bawaslu tidak lepas tangan terkait putusan pengadilan perihal penundaan Pemilu 2024,” tegasnya.
“Saya berharap agar ketidakhadiran Ketua Bawaslu dan salah satu anggota Bawaslu, jangan sampai menimbulkan narasi negatif dan terkesan Bawaslu memang berkehendak untuk melakukan penundaan itu. Ini tentu bisa menimbulkan persepsi yang demikian. Enak-enak saja dia ke luar negeri, padahal kita sedang serius,” kritik Guspardi.
Menurutnya, justru disaat seperti inilah dibutuhkan saling support dan bahu-membahu, serta kerja sama yang baik antara penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) bersama pemerintah dan DPR, guna merumuskan solusi terbaik bagaimana menghadapi putusan PN Jaksel terhadap penundaan pemilu.
“Jika putusan penundaan pemilu dijalankan, maka eksesnya akan menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap tatanan ketatanegaraan dan kehidupan masyarakat luas,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sedangkan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, mengaku tidak menghadiri rapat tersebut memang karena sedang melaksanakan tugas di luar negeri. Tepatnya, tugas melantik panitia pengawas pemilu (panwaslu) luar negeri, dan membuka kegiatan bimbingan teknis.
“Ketidakhadiran kemarin sudah disampaikan oleh pak Totok Hariyono (komisioner Bawaslu RI). Sudah disampaikan bahwa kami sedang melakukan pelantikan panwas luar negeri dan juga bimbingan teknis,” kata Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3).
Berdasarkan laman resmi Bawaslu, Bagja diketahui melantik panwaslu di Kota Den Haag, Belanda pada Rabu (8/3). Bagja melakukan perjalanan dinas ke mancanegara pada periode 6-15 Maret 2023. Bagja menjelaskan, perjalanannya ke luar negeri sudah dijadwalkan sejak jauh-jauh hari.
Saat Komisi II DPR mengundang untuk menghadiri RDP, ia sudah terlanjur berada di Eropa. “Pada saat itu, (saya) sudah berangkat. Oleh sebab itu, agak sulit untuk kemudian balik lagi kan?” tukasnya.
Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta pemilu. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” demikian bunyi putusan tersebut. (jpg)