Parpol Harus Paham Tata Cara Sengketa Pemilu

4
EDUKASI: Bawaslu Kabupaten Agam membekali partai politik tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilu 2024 di Lubukbasung, Selasa (21/3).(IST)

Bawaslu Kabupaten Agam membekali partai politik (parpol) tata cara penyelesaian sengketa Pemilu 2024, di Lubukbasung, Selasa (21/3). Pembekalan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

“Pembekalan ini dalam bentuk sosialisasi bagi utusan seluruh partai politik peserta pemilu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Agam, Eri Efendi.

Ia mengatakan, sosialisasi tersebut dilaksanakan agar peserta pemilu paham terhadap hak mereka untuk mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu. Sekaligus, memahami tata cara permohonan sengketa selama tahapan pemilu tersebut.

“Kenali posisi kita. Kenali apa yang bisa kita perjuangkan selama proses penyelenggaraan pemilu berlangsung. Jika terdapat hal-hal yang dirasa tidak sesuai, maka partai politik sebagai peserta pemilu berhak mengajukan sengketa, dengan disertai bukti-bukti yang menjadi bahan pertimbangan Bawaslu dalam membuat putusan,” katanya.

Ia menambahkan, Bawaslu memiliki alat atau instrumen dalam menyelesaikan sengketa. Hal itulah yang bakal dibahas pada sosialisasi tersebut. “Kita berharap sosialisasi ini diikuti dengan sebaik mungkin,” tukasnya.

Baca Juga:  Telisik Aliran Dana Narkoba Untuk Pemilu

Sedangkan Komisioner Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti, menjelaskan bahwa aturan kepemiluan selalu berubah-ubah. Jadi, harus cepat tanggap mempelajarinya dan memahami perubahan-perubahan tersebut, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.

“Mari kita sama-sama memahami posisi kita dalam sengketa proses. Baik itu pemohon yang merasa dirugikan atau termohon yang menjadi subjek sengketa,” tambahnya.

Narasumber pada sosialisasi itu berasal dari akademisi hukum dan Komisioner Bawaslu Sumbar. Bawaslu juga mengundang KPU Agam selaku penyelenggara Pemilu dan Panwaslu Kecamatan agar semua unsur memiliki ilmu terkait alur, prosedur, dan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu. (ptr)