Perkuat Keilmuan Panwascam di Padangpariaman

0
PERKUAT PENGAWAS: Pembukaan Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM Pemilu, di Aula Hotel Buana Lestari, Batanganai, kemarin.(IST)

Bawaslu Kabupaten Padangpariaman menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM Pemilu, di Aula Hotel Buana Lestari, Batanganai, kemarin. Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan pemahaman penyelenggara pemilu dalam penanganan pelanggaran administrasi yang mungkin terjadi selama tahapan pemilu ke depannya.

Kasubag Hukum Bawaslu Padangpariaman, Ali Gusniar, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut menyasar langsung Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Padangpariaman. Mulai dari Ketua Panwascam, Koordinator Divisi PPPS (Penindakan Pelangggaran dan Penyelesaian Sengketa), serta staf divisi terkait penanganan pelanggaran pemilu nantinya.

Sedangkan Ketua Bawaslu Padangpariaman Anton Ishaq mengatakan, rakor itu untuk memperkuat seluruh jajaran pengawas di Padangpariaman. “Urgensi diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan sekaligus mengantisipasi pelanggaran administrasi yang mungkin dapat terjadi pada tahapan pemilu mendatang,” pesannya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Padangpariaman, Rudi Herman dan Zainal Abidin, memberikan masukan dan saran dalam proses penanganan pelanggaran administrasi. Misalnya dengan memperhatikan regulasi dalam setiiap kebjikan atau mekanisme atas tindakan yang dilaksanakan oleh Panwascam.

“Panwaslu Kecamatan harus memahami batasan kewenangan dalam proses penindakan pelanggaran administrasi dan administrasi TSM, serta dalam pengawasan mengoptimalkan upaya pencegahan pada setiap tahapan pemilu,” tegas Zainal Abdin.

Baca Juga:  Anies akan Umumkan Sosok Cawapres di GBK Jakarta, Deadline 16 Juli

Rakor itu menghadirkan Armadepa sebagai narasumbernya. Ia menjelaskan tentang proses penanganan pelanggaran administrasi dan penanganan pelanggaran adminitrasi TSM pemilu.

“Ketua dan anggotan Panwascam harus memahami proses penindakan dengan tidak membaca atau mengkaji satu Perbawaslu saja, melainkan menyandingkan perbawaslu yang berkaitan,” kata Armadepa.

Misalnya dalam proses penanganan pelanggaran administrasi dan TSM, diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, mesti disandingkan dengan regulasi terdahulunya. Yakni Perbawaslu No 7 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. (apg)