Nevi Minta Regulasi Urai Persoalan Mendasar 

BERI SARAN: Anggota DPR RI asal Sumbar Nevi Zuairina meminta koperasi Indonesia mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi kinerja dan keberlanjutan koperasi.(IST)

Anggota DPR  RI asal Sumbar Nevi Zuairina ketika menanggapi  RUU Perkoperasian yang akan dibahas di Komisi VI DPR RI menyampaikan agar koperasi Indonesia mampu menyelesaikan persoalan mendasar yang dapat mempengaruhi kinerja dan keberlanjutan mereka.

Nevi mengatakan, setidaknya ada lima persoalan mendasar yang dihadapi koperasi Indonesia di antaranya, (1) Permodalan yang terbatas; (2) Rendahnya literasi koperasi; (3) Manajemen yang lemah; (4) Persaingan dengan sektor swasta; (5) Regulasi yang kompleks.

“RUU Perkoperasian akan segera dibahas, sudah diagendakan di Komisi VI. Sedang dilakukan penyusunan DIM oleh fraksi dan dalam waktu dekat akan dibahas dalam Panja RUU Perkoperasian,” tutur Nevi.

Anggota DPR RI Komisi VI ini menerangkan  koperasi merupakan bagian penting dari tata penyelenggaraan ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi Indonesia dalam sistem perekonomian nasional sebagai usaha bersama berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia meminta, koperasi harus ditempatkan pada proporsi yang sebenarnya, yaitu dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Sehingga, koperasi bisa didudukkan kembali kepada fungsi yang sebenarnya. Sesuai asas dan sendi-sendi koperasi yang didasarkan pada kepentingan bersama (anggota).

Baca Juga:  Ganjar Pranowo Dapat Dukungan Himpunan Masyarakat Nias Indonesia Sumbar

“Saya berharap, kita semua yang nantinya akan membahas RUU Perkoperasian, pemerintah, koperasi, DPR dan pemangku kepentingan terkait untuk bekerja sama guna meningkatkan literasi koperasi, memberikan dukungan finansial dan teknis, meningkatkan manajemen dan tata kelola koperasi, serta memperbaiki regulasi yang ada,” harap Nevi.

Politisi PKS ini mengungkapkan, fraksinya di PKS mendorong koperasi agar tetap terjaga identitasnya. Mana yang diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM mana yang diawasi oleh OJK. Ketika ada koperasi simpan pinjam misalnya, yang memperluas layanan ke selain anggotanya, nanti perlakuan pengawasannya seperti industri jasa keuangan yang diawasi OJK.

“Terakhir, saya ingin menyampaikan terkait Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS), harus mendapatkan payung hukum yang memadai dalam RUU Perkoperasian dan mendapatkan perlakuan yang sama seperti koperasi-koperasi lainnya. Perlakuan sama ini baik dalam pembinaan dan pengembangannya. Mengingat, KJKS dalam praktiknya sudah berkembang banyak di Indonesia,” tutup Nevi. (jpg)