Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Konfirmasi Dugaan PETI, Wali Kota Sawahlunto Disebut Hindari Wartawan

Muhammad Reza Bayu Permana • Jumat, 6 Maret 2026 | 16:18 WIB

Sekretaris DPP Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Mukhtisar SH.
Sekretaris DPP Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Mukhtisar SH.
PADEK.JAWAPOS.COM—Sikap Wali Kota Sawahlunto Riyandra Putra yang dinilai menghindari wartawan saat dimintai konfirmasi terkait dugaan maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kota Sawahlunto mendapat sorotan dari kalangan jurnalis.

Sekretaris Dewan Pimpinan Pusat Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI), Mukhtisar SH, menyampaikan kritik tersebut di kantor KJI di Jalan Delima Nomor 77 F, Ujung Gurun, Kota Padang, Rabu (5/3/2026).

Mukhtisar mengatakan wartawan yang datang untuk meminta penjelasan sedang menjalankan tugas jurnalistik sesuai aturan yang berlaku dalam dunia pers.

Menurutnya, konfirmasi kepada narasumber, terutama pejabat publik, merupakan bagian penting dalam menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat luas melalui media.

“Wartawan datang untuk meminta penjelasan terkait isu yang menjadi perhatian masyarakat, dalam hal ini dugaan maraknya PETI di wilayah Sawahlunto. Seharusnya sebagai kepala daerah, wali kota memberikan penjelasan kepada publik melalui media,” kata Mukhtisar.

Ia menyebut pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta jurnalis mengenai dugaan aktivitas tambang emas tanpa izin yang diduga terjadi di wilayah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat.

Mukhtisar mengatakan pada Rabu (4/3/2026) dirinya bersama tim media turut mendatangi lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah tersebut.

“Kami tidak hanya menerima informasi, tetapi juga ikut turun bersama tim media ke lokasi yang diduga menjadi aktivitas PETI di wilayah Sawahlunto. Dari sana tim media mencoba melakukan penelusuran serta mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepada kepala daerah,” ujarnya.

Namun ketika wartawan berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Wali Kota Sawahlunto, situasi yang terjadi dinilai tidak mencerminkan keterbukaan terhadap media.

Mukhtisar menyebut berdasarkan informasi yang diterima, wali kota disebut meninggalkan ruang kerjanya melalui pintu lain saat wartawan menunggu untuk melakukan konfirmasi.

Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama karena isu yang dipertanyakan berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menjadi perhatian publik.

Mukhtisar menegaskan kerja jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Pasar Berkah Ramadan Pertamina Sumbagut Dongkrak UMKM, 7 Mitra Binaan Ramaikan Penjualan Kuliner

Ia menjelaskan dalam aturan tersebut pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

“Pers pada dasarnya adalah corong masyarakat. Wartawan hadir untuk membawa pertanyaan dan aspirasi masyarakat kepada pejabat publik,” kata Mukhtisar.

Ia menambahkan bahwa dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, pers diwajibkan menguji informasi, memberitakan secara berimbang, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.

“Ketika wartawan sudah menjalankan tugas sesuai Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik dan mekanisme dalam Undang-Undang Pers, termasuk melakukan konfirmasi, maka jangan salahkan wartawan jika berita itu akhirnya diturunkan,” ujarnya.

Mukhtisar juga menyampaikan apabila narasumber memilih tidak memberikan penjelasan atau menghindari konfirmasi, hal tersebut bukan menjadi kesalahan wartawan yang telah menjalankan prosedur jurnalistik.

Ia menegaskan publik tetap memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai persoalan yang sedang menjadi perhatian masyarakat.

KJI berharap Pemerintah Kota Sawahlunto dapat membangun hubungan kemitraan yang terbuka dan konstruktif dengan insan pers.

“Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah mitra yang membantu menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas Mukhtisar.(*)

Editor : Hendra Efison
#Kolaborasi Jurnalis Indonesia KJI #PETI Sawahlunto #Wako Sawahlunto Riyandra Putra