Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelarian Asep melarikan korban berhasil dihentikan polisi, Senin (5/2) sore. Ia diringkus Tim Buser Polres Sijunjung bekerjasama dengan aparat Polsek Kamangbaru di wilayah Sungaitambang, Kecamatan Kamangbaru.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin menyebut, kasus membawa kabur anak orang ini diusut polisi setelah adanya laporan dari orangtua korban yang masuk pada 24 Januari 2024 lalu.
Sementara aksi pelaku melarikan korban terjadi sejak 17 Januari 2024. “Korban merupakan seorang pelajar SMP yang masih berusia 15 tahun,” kata M. Yasin, Selasa (6/2).
Dijelaskan, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku dan korban setelah korban sempat menghubungi orangtuanya. Selama pelarian, pelaku dan korban tinggal bersama di sebuah kontrakan di kawasan Kamangbaru, Sijunjung.
Namun karena telah kehabisan uang, korban akhirnya menghubungi orang tuanya minta bantuan biaya. Operasi penangkapan berawal pada Senin pagi, sekitar pukul 10.00, saat Unit IV Satreskrim bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung melakukan koordinasi dengan pihak pelapor (orangtua korban, red) dan diketahui dari pelapor bahwa dirinya baru saja dihubungi korban melalui telepon dengan tujuan untuk meminta uang.
Untuk menghilangkan jejak, korban mengaku kalau mereka sedang berada di daerah Baganbatu, Riau. Polisi kemudian mengarahkan pelapor untuk mengirimkan uang via BRI Link terdekat, kemudian korban memberikan nomor rekening BRI Link dan kode BRI Link di mana tempat mereka berada.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa nomor rekening dan kode dari BRI Link yang dikirimkan itu ternyata berlokasi di daerah Sungaitambang, Kecamatan Kamangbaru, Sijunjung. Bukan daerah Bagan Batu, Riau.
Tanpa harus buang-buang waktu, Unit IV satreskrim langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kamangbaru untuk melakukan penyelidikan dan mencari titik lokasi keberadaan BRI Link dimaksud. Alhasil lokasi tersebut berhasil dilacak.
Sekira pukul 16.30, Unit IV Satreskrim berkoordinasi dengan orangtua korban untuk mengirimkan uang ke rekening sesuai sebagaimana disebutkan korban, dan Tim Polsek Kamangbaru langsung bergerak menuju TKP sebelum pelaku dan korban tiba di loket BRI Link Sungaitambang itu.
Sekira pukul 17.00, Tim Polsek Kamangbaru berhasil mengamankan pelaku. Sedangkan korban ditinggal di kontrakan yang baru saja mereka kontrak di daerah Pasar Sungaitambang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dan korban dibawa ke Mapolsek Kamangbaru. Sebelum akhirnya korban dikembalikan pada pihak keluarganya.
Saat diinterogasi penyidik, pelaku mengaku telah melarikan korban tanpa seizin orangtuanya sejak 17 Januari sekira pukul 22.30. Selama tinggal bersama di rumah kontrakan di daerah Pasar Sungaitambang, pelakupun mengaku sering melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban.
Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomo 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 332 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (atn)
Advertisement
Advertisement
Padang EkspresIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement




