Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kali ini pelaku ditangkap terkait dugaan kasus pencurian sebuah mobil pick up di wilayah hukum (wilkum) Polsek Kamangbaru, hingga kemudian digelandang dan ditahan dalam sel tahanan Mapolsek setempat.
Dalam proses penangkapan tersebut Tim Buser Polsek Kamangbaru berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil pick up jenis Mitsubishi L300 warna coklat tua, tiga buah kunci leter T, serta sepasang sandal merk Inkayni yang diduga milik korban. Untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, status pelaku dinaikkan menjadi tersangka.
Pelaku diketahui bernama Alexander alias Bang Alex, 39, suku Minang, pekerjaan supir, Warga Jorong Tarantang, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Kotobaru, Kabupaten Dharmasraya. Pelaku ditenggarai tergolong berpengalaman (bandit kakap), pernah beraksi di berbagai daerah.
Namun aksinya kali ini di Wilkum Polres Sijunjung berujung apes. Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, Bang Alex tercatat sudah 5 kali keluar masuk penjara terkait kasus yang sama (curanmor).
Saat tertangkap Jumat (16/2) lalu, lagi-lagi petugas menemukan satu set (tiga buah) kunci leter T, yang diduga menjadi senjata pamungkas bagi pelaku. Ketika hendak membobol lubang kontak kendaraan yang menjadi target.
Kapolres Sijunjung, AKBP Andre Anas melalui Kapolsek Kamangbari AKP Syafrudin Arif mengungkapkan, pelaku sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak lebih dari sepekan terakhir.
Seusai masuknya laporan kehilangan satu unit mobil pick up jenis Mitsubishi L300 nopol BA 8506 KA milik seorang warga di wilkum Polsek Kamangbaru.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, akhirnya Tim Polsek Kamangbaru mengarah pada salah-satu nama (seseorang) yang diduga sebagai pelaku. Hingga kemudian dilakukan pengintaian dan pengejaran.
Pada Jumat, 16 Februari sekira 14.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Kamang Baru mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian yang menjadi target. Yakni sedang bersembunyi pada sebuah rumah, masih dalam kawasan Kamangbaru.
Atas perintah Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrudin Arif selajutnya Tim Polsek di bawah koordinasi Kanit Reskrim Aiptu Tono bergerak ke lapangan melakukan penangkapan.
Sekira pukul 14.30 WIB akhirya pelaku atas nama Bang Alex berhasil diamankan, tepatnya di Jorong Kunangan, Kenagarian Kunangan Parit Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
“Proses penangkapan berlangsung kondusif tanpa perlawanan, setelah sebelumnya sebanyak 7 orang Tim Polsek, termasuk saya sendiri, melakukan pengepungan TKP,” sebut AKP Syafrudin Arif.
Pasca penangkapan kemudian pelaku digelandang ke Mapolsek Kamangbaru untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam pasal 363 KUHP tentang curanmor dengan kurungan penjara di atas empat tahun. (atn)
Advertisement
Advertisement
Padang EkspresIkuti
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement



