
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Lubuksikarah, Kota Solok. Masing-masing berinisial IA, 38, asal Kelurahan Aro IV Korong, dan RH, 30, pedagang asal Kelurahan Tanahgaram. Kawanan ini dicegat polisi saat melintas di Jorong Tanjungpauh, Kenagarian Muarobodi, Kecamatan IV Nagari, Sijunjung.
“Operasi penangkapan kedua tersangka berlangsung sekitar pukul 14.30. Saat ditangkap, keduanya tengah mengendarai sepeda motor dengan membawa satu paket sabu yang selanjutnya disita sebagai barang bukti dari kasus ini,” kata Kasat Resnarkoba Polres Sijunjung AKP Budi Rilvantino.
Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan IA dan RH berbekal informasi masyarakat. Selain satu paket sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit headphone dan satu sepeda motor jenis Honda Vario warna merah, Nopol BA 4024 PK yang digunakan pelaku saat itu.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Sijunjung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (atn)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




