
PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kabupaten Sijunjung berkomitmen untuk mengangkat seluruh Tenaga Harian Lepas (THL) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan akan dilakukan secara bertahap.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sijunjung, Zefnihan. Menurutnya, seluruh THL yang sudah masuk database dan memenuhi syarat tertentu akan diangkat menjadi PPPK dengan waktu menyesuaikan.
“Insya Allah semua pegawai THL di lingkungan Pemkab Sijunjung diupayakan diangkat jadi PPPK secara bertahap pada tahun ini hingga 2025 mendatang,” ujar Zefnihan, Rabu (4/9).
Sementara, bagi THL yang belum memenuhi syarat dan tidak terdata di database bisa mengikuti tes CPNS yang telah dibuka. Sehingga semuanya tetap ada peluang untuk diangkat menjadi abdi negara.
Di sisi lain, Ketua Forum Pelayanan Publik Kabupaten Sijunjung, Saptarius menyatakan, beredarnya informasi di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa THL yang diangkat menjadi PPPK cuma kisaran 200 orang saja, itu tidak benar.
“Isu itu tidak benar sebab belum ada petunjuk dari BKN, sedangkan Pemkab Sijunjung tetap mengupayakan menyelesaikan pengangkatan THL menjadi PPPK,” tukas Saptarius.
Ia berharap para THL di Sijunjung tetap bersabar, jangan mudah terpancing isu yang tidak benar. Jika ada hal-hal yang meragukan, ia meminta agar berkonsultasi atau berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Kepala BKPSDM Sijunjung, Riki Maineldi menjelaskan, Pemkab Sijunjung membuka lowongan sebanyak 1.236 formasi umum dan 25 formasi khusus (disabilitas) untuk rekrutmen CPNS 2024.
Berdasarkan Pengumuman Bupati Sijunjung tentang Seleksi Pengadaan CPNS di lingkungan Pemkab Sijunjung tahun 2024, tersedia 364 jabatan, 25 formasi untuk disabilitas dan 1.236 untuk formasi umum.
Pendaftaran dan seleksi mulai dibuka 20 Agustus hingga 6 September mendatang dengan berbagai jurusan yang dibutuhkan. “Buruan, jangan sia-siakan peluang ini,” serunya.
Formasi umum diperuntukkan untuk pelamar lulusan perguruan tinggi dan SMA/SMK yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan yang diminta.
Sedangkan formasi khusus (disabilitas) diperuntukan untuk pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir, namun bisa bekerja optimal. (atn)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




