
PADEK.JAWAPOS.COM-Ketua PGRI Sijunjung, Syaiful Husen, mengimbau semua elemen masyarakat, orang tua murid, pemangku kebijakan, dan aparat terkait untuk tidak melakukan intimidasi terhadap guru selama proses belajar mengajar (PBM).
Hal ini dilakukan agar guru merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas mereka.
Seruan tersebut disampaikan Syaiful Husen terkait dengan kejadian yang melibatkan seorang guru di SDN 2 Kotobaru, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Sijunjung pada 13 November lalu, di mana seorang wali murid berinisial RPS melaporkan seorang guru ke Polsek setempat, mengklaim bahwa guru tersebut telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Laporan polisi tersebut tercatat dalam Laporan Polisi No. B/41/IX/2024 Polsek IV Nagari, yang kemudian memicu surat panggilan kepada kepala sekolah, guru kelas, dan salah satu orang tua murid.
Syaiful Husen menyayangkan kejadian tersebut, mengingat permasalahan yang seharusnya diselesaikan secara internal berujung pada pemanggilan polisi terhadap pihak sekolah.
“Kami PGRI Sijunjung tidak akan membiarkan anggota kami diperlakukan demikian, karena hal ini bisa menyebabkan trauma yang berdampak pada kenyamanan guru dalam menjalankan tugas,” ujar Syaiful.
Ia menegaskan bahwa guru dilindungi oleh peraturan pemerintah, seperti yang tertuang dalam PP Nomor 74 tahun 2008, yang memberikan perlindungan hukum terhadap guru dari ancaman, kekerasan, intimidasi, atau perlakuan diskriminatif.
Syaiful berharap agar semua pihak, termasuk wali murid, kepolisian, dan pengadilan, dapat menghormati perlindungan yang diberikan kepada guru.
Kronologi Kejadian
Kejadian yang memicu polemik ini bermula pada Rabu (13/11), saat jam istirahat di SDN 2 Kotobaru. Beberapa siswa kelas I sedang bermain lempar batu di area genangan air di dekat ruang laboratorium komputer.
Salah satu siswa, inisial A, tertimpa batu yang dilemparkan oleh temannya, inisial B, yang tidak sengaja menjatuhkan batu yang ia angkat, menyebabkan jari tangan A terluka.
Setelah kejadian tersebut, teman-teman A langsung membawanya ke ruang guru. Guru kelas, OS, memberikan pertolongan pertama dengan membalut luka A, lalu membawanya ke Puskesmas Pembantu (Pustu).
Di Pustu, A kemudian dirujuk ke Puskesmas IV Nagari dan akhirnya dibawa ke RSUD Sijunjung. Hasil rontgen menunjukkan bahwa tidak ada tulang yang patah, namun luka A memerlukan jahitan dan perawatan lebih lanjut.
Kepala SDN 2 Kotobaru, Darul Hasni, S.Pd, bersama guru dan orang tua B, mengunjungi A di RSUD untuk menyampaikan rasa prihatin dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
Keesokan harinya, kepala sekolah dan komite sekolah kembali mengunjungi A, namun pada saat itu orang tua A masih merasa kecewa dan tidak puas dengan penyelesaian yang ditawarkan.
Pada Jumat (15/11), orang tua A mengirimkan pesan melalui Whatsapp, memberitahukan bahwa A sedang demam dan tangannya sakit, sehingga tidak perlu dijenguk terlebih dahulu.
Akibatnya, rencana kunjungan siswa untuk menjenguk A pun dibatalkan. Namun, kepala sekolah tetap merencanakan untuk mengunjungi A bersama guru-guru pada Sabtu (16/11).
Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Pada Sabtu (16/11), pihak sekolah bersama Pengawas Sekolah, Ketua KKGO, dan Ketua PGRI Cabang IV Nagari mengunjungi rumah A untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Syaiful Husen, Ketua PGRI Sijunjung, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta maaf jika ada kesalahan dalam penanganan masalah ini.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung, Puji Basuki, Sp. MM, menyatakan bahwa masalah ini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Meskipun awalnya orang tua A merasa kecewa dan melapor ke polisi, setelah pihak sekolah dan komite berusaha berdialog pada 15 November, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.
“Alhamdulillah, masalah ini sudah selesai, dan antara orang tua A dan pihak sekolah sudah saling bermaafan,” kata Puji.
Tindak Lanjut Polisi
Terkait laporan dugaan kekerasan terhadap anak oleh guru SDN 2 Kotobaru, Kapolsek IV Nagari AKP Indra Putra, melalui Kanit Reskrim Bripka Arifaldi Khairul, menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai tindak lanjut laporan tersebut. “Silakan konfirmasi langsung ke Kapolres,” ujar Arifaldi singkat. (atn)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

