Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayo Perpanjang SIM! Simak Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling Polres Sijunjung Agustus 2025

Randi Zulfahli
Penulis: Randi Zulfahli❯

Kegiatan pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Sijunjung.
Kegiatan pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Sijunjung.
PADEK.JAWAPOS.COM–Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling. 


Advertisement

Jadwal ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat Sijunjung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Layanan ini akan beroperasi di tiga lokasi berbeda pada pekan ini, dimulai dari 11 Agustus hingga 14 Agustus 2025.

Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling

Kasat Lantas Polres Sijunjung, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, mengumumkan bahwa layanan SIM keliling ini hadir di beberapa titik strategis. 

Advertisement

"Kami berharap kehadiran layanan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga. Lokasinya sudah kami tentukan agar mudah dijangkau," ujarnya, Senin (11/8/2025). 

Berikut adalah rincian jadwal dan lokasi layanan tersebut:

*Senin, 11 Agustus 2025: Layanan SIM keliling akan beroperasi di Kantor Wali Nagari Limo Koto.

Advertisement

*Rabu, 13 Agustus 2025: Layanan akan berpindah ke Kantor Wali Nagari Tanjung Lolo.

*Kamis, 14 Agustus 2025: Pelayanan terakhir pada pekan ini akan dilaksanakan di Pasar Sungai Tambang.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM wajib membawa beberapa dokumen penting. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

*Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan SIM lama.

*SIM asli yang masa berlakunya akan segera habis.

*Surat Keterangan Sehat.

*Surat Hasil Tes Psikologi.

"Pastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi pelayanan. Hal ini dilakukan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan efisien," tutup Kasat Lantas Polres Sijunjung.(*)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Ayah 66 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Dua Anak Kandung di Sijunjung

Ayah 66 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Dua Anak Kandung di Sijunjung

Polres Sijunjung menangkap pria berusia 66 tahun yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya di Kabupaten Solok.

Polisi Cek 3 SPBU Sijunjung Usai Isu Langsir BBM Subsidi, Ini Hasilnya

Polisi Cek 3 SPBU Sijunjung Usai Isu Langsir BBM Subsidi, Ini Hasilnya

Polres Sijunjung mengecek tiga SPBU setelah muncul dugaan langsir BBM subsidi. Polisi tak menemukan praktik pelangsiran.

Sepekan, Dua Polres Bekuk 7 Tersangka Sabu

Sepekan, Dua Polres Bekuk 7 Tersangka Sabu

Upaya pem­berantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Su­matera Barat terus digencarkan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer