Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Niat Curi HP, Pengangguran Lakukan Pencabulan

Y
Penulis: Yulicef Anthony❯

DIAMANKAN: Polres Sijunjung menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umurRabu (1/10).
DIAMANKAN: Polres Sijunjung menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umurRabu (1/10).

PADEK.JAWAPOS.COM-Seorang pria pengangguran berinisial ES, 27, asal Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung, ditangkap Tim Buser Polres Sijunjung. Penangkapan yang dilakukan, Rabu (1/10) itu terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur.


Advertisement

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku niat awalnya adalah mencuri ponsel. Ia memasuki rumah korban secara diam-diam. Namun, niat tersebut berubah setelah ia melihat korban dalam keadaan tertidur di kamar. ES kemudian melakukan penyekapan dan berujung pada pencabulan.

Korban yang dalam keadaan setengah sadar dan berada di bawah ancaman spontan meronta. Pelaku lantas memutuskan untuk melarikan diri. Tak lama berselang, keluarga korban melakukan pengejaran dan melaporkan peristiwa itu ke kantor kepolisian terdekat.

Kapolres Sijunjung AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim AKP Yose Hendra mengungkapkan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Jorong Taruko, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung.

Advertisement

Pada proses penangkapan, pelaku sempat berkelit sebelum akhirnya mengaku telah bersalah. Untuk mengetahui apakah pelaku menyetubuhi korban, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

Untuk kepentingan proses hukum, pelaku dibawa ke Mapolres Sijunjung dan ditahan di sel tahanan Polres setempat.

Sejumlah barang bukti juga diamankan, yaitu satu helai celana panjang motif batik, satu helai baju lengan pendek warna pink, satu helai bra warna krem, serta satu helai celana dalam warna biru.

Advertisement

“Pelaku kini telah ditahan di Sel Tahanan Polres Sijunjung, dan status pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Yose Hendra. Pelaku dan korban tercatat masih merupakan warga satu kampung. Pelaku sejauh ini disebut tidak memiliki pekerjaan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (atn)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Padang EkspresIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Polisi Tangkap Pria Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pasaman Barat

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat mengamankan seorang pria berinisial IS (32) atas dugaan tindak pidana.

Ayah 66 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Dua Anak Kandung di Sijunjung

Ayah 66 Tahun Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Dua Anak Kandung di Sijunjung

Polres Sijunjung menangkap pria berusia 66 tahun yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap dua anak kandungnya di Kabupaten Solok.

Polisi Cek 3 SPBU Sijunjung Usai Isu Langsir BBM Subsidi, Ini Hasilnya

Polisi Cek 3 SPBU Sijunjung Usai Isu Langsir BBM Subsidi, Ini Hasilnya

Polres Sijunjung mengecek tiga SPBU setelah muncul dugaan langsir BBM subsidi. Polisi tak menemukan praktik pelangsiran.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer