Kasat Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, SH, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan sabu di lokasi tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka berikut barang bukti.
Kedua tersangka adalah Reka Master Roma (41) warga Jorong Pantai Cermin, dan Fatturahman alias Rahman (22) warga Jorong Tambang Ameh, keduanya berdomisili di Nagari Palangki.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua Pemuda dan Kepala Jorong setempat, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu, dua unit telepon genggam (Oppo A3s biru dan Vivo Y17 merah), uang tunai Rp300.000, serta satu set alat isap bong lengkap dengan pireks.
Menurut AKP Syafwal, kedua pria tersebut mengakui barang bukti sabu tersebut berada dalam penguasaan mereka.
Setelah penangkapan, keduanya dibawa ke Polres Sijunjung untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : Hendra Efison