Berdasarkan regulasi tersebut, Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat menerima total Dana Desa sebesar Rp25.088.980.000.
Dana Desa merupakan bagian dari skema Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa atau nagari, pembangunan infrastruktur, serta pemberdayaan masyarakat.
58,03 Persen untuk Program KDMP
Dalam Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026 ditegaskan bahwa sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa dialokasikan untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Secara nasional, total Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp60,57 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp34,57 triliun dialokasikan untuk KDMP, sementara sekitar Rp25 triliun merupakan Dana Desa reguler.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memperkuat ekonomi desa melalui pengembangan koperasi sebagai penggerak utama ekonomi kerakyatan.
74 Nagari di Kabupaten Solok Terima Dana
Di Kabupaten Solok terdapat 74 nagari yang menerima Dana Desa 2026. Sebagian besar nagari memperoleh alokasi sebesar Rp373.456.000. Nagari tersebut antara lain Lolo, Surian, Alahan Panjang, Sungai Nanam, Salimpat, Aiedingin, Supayang, Sirukam, Batu Bajanjang, Kotolaweh, Cupak, Talang, Batangbarus, Muaropaneh, Kinari, Koto Baru, Selayo, Gantuangciri, Saoklaweh, Sumani, Koto Sani, Aripan, Sulitair, Paninggahan, Talang Babungo, dan Kampung Batu Dalam.
Dua nagari dengan alokasi terbesar adalah Garabakdata dan Tanjung Balik Sumiso yang masing-masing menerima Rp518.956.000.
Sementara itu, nagari lainnya menerima dana dengan variasi besaran mulai dari Rp231 juta hingga Rp366 juta, sesuai formula penghitungan yang telah ditetapkan pemerintah pusat berdasarkan indikator tertentu.
Dengan total anggaran lebih dari Rp25 miliar, Dana Desa 2026 diharapkan mampu mempercepat pembangunan nagari, memperkuat perekonomian masyarakat, serta mendukung pelaksanaan program strategis nasional di tingkat desa. (cr8)
Editor : Adetio Purtama