Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Satresnarkoba Polres Solok Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Payung Sekaki

Dila Kartika Sari • Rabu, 28 Januari 2026 | 12:16 WIB

Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkotika.
PADEK.JAWAPOS.COM—Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Solok. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (27/12/2023) sekitar pukul 16.15 WIB, polisi menangkap dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Penangkapan berlangsung di pinggir jalan Jorong Koto Kubang, Nagari Supayang, Kecamatan Payung Sekaki, Kabupaten Solok. Dua orang yang diamankan masing-masing seorang perempuan dewasa berinisial ID dan seorang laki-laki dewasa berinisial DS.

Saat dilakukan penangkapan terhadap ID, petugas menemukan satu paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu tergeletak di tanah tidak jauh dari posisinya. Di hadapan saksi-saksi, ID mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya dan disimpan tanpa izin dari pihak berwenang.

Dari hasil pemeriksaan awal, ID mengaku memperoleh sabu tersebut dari DS yang berdomisili di Nagari Koto Gadang Koto Anau. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil menangkap DS di pinggir jalan di wilayah Koto Gadang Koto Anau. Kepada petugas, DS mengakui telah menjual narkotika jenis sabu kepada ID.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu paket diduga sabu yang dibungkus plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp450 ribu, dua unit handphone Android masing-masing merek OPPO A3x warna biru muda dan VIVO Y21 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna merah-hitam dengan nomor polisi BA 6407 HAB.

Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok AKP Rico Putra Wijaya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Solok.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat bawah. Kami akan terus bertindak tegas dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar,” ujar AKP Rico Putra Wijaya.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (cr8)

Editor : Adetio Purtama
#sabu #Pelaku penyalahgunaan narkoba #Satresnarkoba Polres Solok